JAKARTA - Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawan akibat pandemi virus corona atau Covid-19 antara pengusaha dan pemerintah berbeda. Menurut data pengusaha, sudah ada 6,4 juta karyawan yang di PHK dan 2,9 juta orang yang dirumahkan.
Sementara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan sebanyak 1,7 juta orang pada 27 Mei 2020.
Baca Juga: Gelombang PHK, Pengusaha 'Lempar Handuk' soal Uang Pesangon
Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (12/7/2020).
1. Banyak Perusahaan Tak Lapor PHK
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, jumlah PHK dan dirumahkan masih tetap 1,7 juta orang. Sebab, banyak perusahaan yang tidak melapor ke Kemnaker soal data terbaru.
"Sebenarnya naik turunnya jumlah PHK ini kecil karena banyak pekerja sudah kerja kembali dirumahkan. Lalu PHK juga kan prosedur panjang, kebanyakan mereka dirumahkan angka PHK kecil. Kalau ada PHK ditemukan, banyak sekali perusahaan tidak dilaporkan ke kita," ujar dia di Kemenko Kemaritiman dan Investasi Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: 1.276 Pekerja Pabrik di Karawang Kena PHK Imbas Covid-19
2. Perbedaan Data PHK
Ada juga pekerja yang PHK diselesaikan secara internal. Misalnya, Grab, Gojek dan Lion Air. Hal ini pun tidak terdata oleh Kemnaker.
"Jadi data hanya segitu aja karena yang dirumahkan sudah bekerja kembali, apalagi di zona hijau. Saya datang ke kawasan industri juga banyak yang operasi. Kita tinggal pastikan protokol kesehatannya aja agar tak ada Covid-19," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
3. 73 Perusahaan Lakukan PHK, Hampir 15.000 Pekerja Jadi Pengangguran
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang sendiri mencatat hingga Juli 2020 sebanyak 73 perusahaan melaporkan telah melakukan PHK terhadap karyawannya. Sementara jumlah karyawan yang terdampak PHK mencapai 8.282 karyawan.
"Sekarang itu sudah ada 73 perusahaan, dengan jumlah terdampak ada 8.282 karyawan. Jadi 6.311 yang di-PHK dan 1.971 karyawan yang dirumahkan," jelas Kepala Disnaker Kota Tangerang, Rakhmansyah, Jumat (10/07/2020).
Rakhmansyah menjelaskan bahwa alasan perusahaan melakukan PHK karena kondisi perusahaan yang sudah tidak stabil. Banyak perusahaan yang sudah tidak sanggup melakukan produksi karena penjualan dari hasil produksi menurun drastis, sehinggap keuntungan yang didapat perusahan berkurang bahkan tidak ada sama sekali.
"Mereka sebetulnya kan berusaha juga, berupaya untuk tidak melakukan PHK. Namun karena kondisi perusahaan baik produksinya ataupun hasil produksinya yg agak susah terjual, kemungkinan kan itu pendapatan berkurang dan otomatis berimbas pada terjadinya PHK itu," lanjut Rakhmansyah.
Sementara itu, jumlah karyawan terdampak PHK di kabupaten Tangerang mencapai 14.910 orang, dan karyawan yang di rumahkan mencapai 9.836 orang.
Follow Berita Okezone di Google News