Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kriteria Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 Sesuai Pedoman Baru Kemenkes

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis · Jum'at 17 Juli 2020 19:29 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 17 620 2248155 kriteria-pemulasaran-jenazah-pasien-covid-19-sesuai-pedoman-baru-kemenkes-azgf1Ck87V.jpg Dokter Reisa jelaskan pedoman pemulasaran jenazah pasien Covid-19 (Foto : BNPB/Youtube)
A A A

Penanganan dan pemulasaraan jenazah Covid-19 di Indonesia dilakukan dengan protokol yang diberikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes). Selain itu, protokol juga berdasarkan imbauan dari World Health Organization (WHO) serta didukung oleh pemuka agama Indonesia. yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tujuannya adalah memastikan agar jenazah tersebut aman dan tidak menularkan Covid-19. Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, mengimbau masyarakat agar tetap harus paham mengenai kasus penularan Covid-19 yang bisa saja melalui jenazah.

Dokter Reisa

"Terutama pada keluarnya cairan aerosol dari saluran pernapasan dan paru serta percikan lain yang keluar dari jenazah. Hal ini bisa terjadi apabila jenazah tidak ditangani dengan baik dan tidak sesuai dengan protokol Covid-19," ujar Dokter Reisa di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga : 6 Cara Cegah Penularan Covid-19 saat Makan di Pantry

Kemenkes telah merilis pedoman baru terhadap kriteria penananganan dan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Beberapa di antaranya adalah:

1.Jenazah suspect dari rumah sakit sebelum keluar hasil swab.

2. Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable atau konfirmasi Covid-19.

3. Jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi Covid-19. Hal ini termasuk pasien DOA atau Death On Arrival rujukan dari rumah sakit lain.

Follow Berita Okezone di Google News

Ia pun menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi protokol dalam penanganan jenazah Covid-19 untuk mencegah penularan.

“Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat mengikuti protokol penanganan jenazah Covid-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya,” tegas Reisa.

Jumlah kasus Covid-19 bertambah

Jubir Penanganan COVID-19

Sementara itu, dari update kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kembali meningkat 1.462 orang hari ini, 17 Juli 2020. Secara kumulatif kasus Covid-19 di Indonesia hingga saat ini menjadi 83.130 orang.

“Konfirmasi positif sebanyak 1.462 orang sehingga totalnya menjadi 83.130 orang,” ujar Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto di Graha BNPB Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Selanjutnya, Yuri tidak lupa selalu mengingatkan dan mengajak masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya dalah bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

“Mari bersama-sama kita kurangi risiko untuk tertular dengan cara mari mengubah kebiasaan-kebiasaan kita untuk menjadi aman dari Covid-19. Kebiasaan itu sudah selalu kami sampaikan dalam bentuk protokol kesehatan,” imbuhnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini