Penanganan dan pemulasaraan jenazah Covid-19 di Indonesia dilakukan dengan protokol yang diberikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes). Selain itu, protokol juga berdasarkan imbauan dari World Health Organization (WHO) serta didukung oleh pemuka agama Indonesia. yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tujuannya adalah memastikan agar jenazah tersebut aman dan tidak menularkan Covid-19. Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, mengimbau masyarakat agar tetap harus paham mengenai kasus penularan Covid-19 yang bisa saja melalui jenazah.
"Terutama pada keluarnya cairan aerosol dari saluran pernapasan dan paru serta percikan lain yang keluar dari jenazah. Hal ini bisa terjadi apabila jenazah tidak ditangani dengan baik dan tidak sesuai dengan protokol Covid-19," ujar Dokter Reisa di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga : 6 Cara Cegah Penularan Covid-19 saat Makan di Pantry
Kemenkes telah merilis pedoman baru terhadap kriteria penananganan dan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Beberapa di antaranya adalah:
1.Jenazah suspect dari rumah sakit sebelum keluar hasil swab.
2. Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable atau konfirmasi Covid-19.
3. Jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi Covid-19. Hal ini termasuk pasien DOA atau Death On Arrival rujukan dari rumah sakit lain.
Follow Berita Okezone di Google News