Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Fakta Pembubaran Lembaga, Nasib PNS dan Honorer yang Diberhentikan

Feby Novalius, Jurnalis · Sabtu 25 Juli 2020 08:36 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 24 620 2251572 fakta-pembubaran-lembaga-nasib-pns-dan-honorer-yang-diberhentikan-naUrCKRynD.jpg Pembubaran 18 Lembaga dan Pengaruhnya pada PNS. (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga. Hal tersebut dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam perpres tersebut tidak hanya mengatur terkait dengan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 tapi juga ada beberapa lembaga yang dibubarkan. Seperti Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010 dan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011.

Dengan pembubaran ini, bagaimana nasib para ASN yang ada di dalam lembaga tersebut. Okezone pun merangkum fakta-fakta pembubaran 18 lembaga, Sabtu (25/7/2020):

1. Nasib Birokrat

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa pembubaran lembaga adalah langkah untuk mempercepat reformasi birokrasi. Namun Zudan mengingatkan bahwa salah satu unsur pentingnya adalah para birokrat atau aparatur sipil negara (ASN).

“Nah mereka itu dulu masuk ke lembaga itu karena diminta oleh negara atau diadakan oleh negara dalam bentuk pengadaan CPNS. Oleh karena itu penataan kelembagaan ini tidak boleh merugikan keberadaan para ASN,” katanya.

2. Harapan PNS yang Lembaganya Dibubarkan

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan jika ada pembubaran lembaga maka akan lebih baik jika para ASN diberikan pilihan. Salah satunya pilihan untuk menentukan instansi baru yang akan menampung ASN tersebut.

“Misalnya diberikan pilihan kamu mau pindah ke mana. Misalnya yang pisah dengan suami istri, beda daerah gitu ya, saya mau pulang kampung saja ikut suami ke Yogja. Dia pindah jadi PNS Yogja tapi tidak boleh menuntut jabatan. Menjadi pejabat fungsional dulu sebagaimana desain Pak Jokowi,” tuturnya.

Kemudian ASN seharusnya juga bisa diberi keleluasaan untuk memilih instansi yang sesuai dengan latar keilmuannya. Zudan menekankan bahwa penempatan ASN pasca pembubaran suatu lembaga harus dilakukan secara tepat dan juga humanis.

3. PNS Dikembalikan ke Asalnya

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tidak dapat memastikan jumlah keseluruhan pegawai yang bekerja di 18 instansi tersebut.

“(Yang PNS) dikembalikan ke instansi asalnya. Jumlahnya tidak banyak,” kata Bima.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Honorer Diberhentikan

Sementara untuk yang diberhentikan adalah para tenaga honorer di 18 lembaga itu. “Paling untuk yang honorer diberhentikan. Jumlahnya tidak banyak,” ungkapnya.

Ditanyakan berapa penghematan dari pembubaran tersebut, Bima mengaku belum mengetahuinya. Namun dia memperkirakan penghematan dari pos anggaran program tahunan di 18 lembaga tersebut.

“Belum (tahu penghematannya). Paling pengurangan anggaran program tahunan mereka saja yang memang tidak seberapa. Kalau belanja pegawainya kan tidak banyak berubah,” tuturnya.

5. 18 Lembaga yang Dibubarkan

Berikut 18 lembaga tersebut.

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini