Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Fakta-Fakta soal 'Pasukan' Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19

Natasha Oktalia, Jurnalis · Sabtu 25 Juli 2020 11:32 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 25 620 2251795 fakta-fakta-soal-pasukan-pemulihan-ekonomi-nasional-dan-penanganan-covid-19-mUgZpzctls.jpg Rupiah (Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 Tahun 2020. Salah satu isinya adalah tentang pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19.

Melalui beleid tersebut, Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 digantikan dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal tersebut diatur dalam pasal 20 ayat (2).

 Baca juga: Dipimpin Erick Thohir, Ini Susunan Lengkap Tim Pemulihan Ekonomi

Di mana, di dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 20 Ayat (2) huruf b.

Namun apa Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional? Mengutip artikel-artikel Okezone, Jakarta, Sabtu (25/7/2020) berikut fakta-fakta mengenai komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional:

 Baca juga: Erick Thohir Cs Rapat Perdana Tim Pemulihan Ekonomi, Ini Hasilnya

1. Ketua Tim Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan Covid-19

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Jokowi memerintahkan dirinya untuk mengoordinasikan tim tersebut. Adapun tim tersebut diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Lalu ada pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Dan pelaksananya diberi tugas kepada Menteri BUMN (Erick Thohir) yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19. Satgas Covid tetap ditangani oleh Pak Doni, Satgas Perekonomian ditangani oleh Wamen BUMN Budi Gunawan Sadikin," ungkap Airlangga.

2. Susunan Lengkap Tim PEN dan Penanganan Covid-19

Ketua : Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

 Baca juga: Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin Jadi Jubir Satgas Pemulihan Ekonomi

Wakil Ketua 1 : Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

Wakil Ketua 2 : Menko Polhukam Mahfud Md

Wakil Ketua 3 : Menko PMK Muhadjir Effendy

Wakil Ketua 4 : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Wakil Ketua 5 : Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

Wakil Ketua 6 : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Ketua Pelaksana Menteri BUMN Erick Thohir

 Baca juga: Pertimbangan Jokowi Tunjuk Erick Thohir Jadi Ketua Tim Pemulihan Ekonomi

Sekretaris Eksekutif 1 Raden Pardede

Sekretaris Eksekutif 2 Sesmenko Perekonomian Susiwijono

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kepala BNPB Doni Monardo

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Tugas Komite PEN dan Penanganan Covid-19

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa tugas komite tersebut tentunya melihat situasi perekonomian nasional hingga perkembangan Covid-19. "Terkait dengan perkembangan juga dari segi ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi dan juga program perekonomian yang sifatnya multiyears," tambah Airlangga.

Menurut Airlangga, pemulihan ekonomi akibat pandemi corona akan memakan waktu. Oleh sebab itu, Jokowi membentuk tim agar mereka bisa mengeksekusi hal ini.

"Jadi kita melihat bahwa recovery dari pandemi covid ini akan memakan waktu dan oleh karena itu bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi daripada program agar penanganan covid dan pemulihan ekonomi ini berjalan secara beriringan dalam arti keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal," pungkasnya.

4. Baru Dibentuk, Pasukan PEN dan Penanganan Covid-19 Langsung Rapat

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menggelar rapat perdana bersama Ketua Pelaksana Satgas Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Satgas Penangananan Covid-19: Kepala BNPB Doni Monardo dan Ketua Satgas PEN Wamen BUMN 1 Budi Gunadi Sadikin.

Menurut Airlangga rapat pertama ini untuk membahas hal-hal yang terkait dengan anggaran pemerintah terutama akan dibahas dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas terkait dengan program multi years tersebut.

"Kemudian juga program dari pengembangan riset and development maupun pengembangan distribusi perizinan vaksin sesuai dengan perencanaan yang ada dan tentu ini akan masih dibahas dalam beberapa rapat-rapat mendatang," ujar dia.

5. Komite PEN dan Penanganan Covid-19 Fokus Penanganan Kesehatan dan Perbaikan Ekonomi

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, perbaikan ekonomi dan penangan kesehatan harus berjalan beriringan. Keduanya menjadi sektor yang diprioritaskan tim bentukan Presiden Joko Widodo tersebut.

Erick mengungkapkan bahwa program yang nantinya dirumuskan oleh selalu membawahi kepentingan dari kedua aspek tersebut. Hal itu, kata dia, yang menjadi poin utama Tim Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan Covid-19 dibentuk.

"Saya rasa dengan kondisi hari ini kedua hal tersebut pasti harus berjalan seiringan," ujar Erick.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini