JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 Tahun 2020. Salah satu isinya adalah tentang pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19.
Melalui beleid tersebut, Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 digantikan dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal tersebut diatur dalam pasal 20 ayat (2).
Baca juga: Dipimpin Erick Thohir, Ini Susunan Lengkap Tim Pemulihan Ekonomi
Di mana, di dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 20 Ayat (2) huruf b.
Namun apa Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional? Mengutip artikel-artikel Okezone, Jakarta, Sabtu (25/7/2020) berikut fakta-fakta mengenai komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional:
Baca juga: Erick Thohir Cs Rapat Perdana Tim Pemulihan Ekonomi, Ini Hasilnya
1. Ketua Tim Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan Covid-19
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Jokowi memerintahkan dirinya untuk mengoordinasikan tim tersebut. Adapun tim tersebut diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Lalu ada pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Dan pelaksananya diberi tugas kepada Menteri BUMN (Erick Thohir) yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19. Satgas Covid tetap ditangani oleh Pak Doni, Satgas Perekonomian ditangani oleh Wamen BUMN Budi Gunawan Sadikin," ungkap Airlangga.
2. Susunan Lengkap Tim PEN dan Penanganan Covid-19
Ketua : Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Baca juga: Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin Jadi Jubir Satgas Pemulihan Ekonomi
Wakil Ketua 1 : Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Wakil Ketua 2 : Menko Polhukam Mahfud Md
Wakil Ketua 3 : Menko PMK Muhadjir Effendy
Wakil Ketua 4 : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Wakil Ketua 5 : Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Wakil Ketua 6 : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Ketua Pelaksana Menteri BUMN Erick Thohir
Baca juga: Pertimbangan Jokowi Tunjuk Erick Thohir Jadi Ketua Tim Pemulihan Ekonomi
Sekretaris Eksekutif 1 Raden Pardede
Sekretaris Eksekutif 2 Sesmenko Perekonomian Susiwijono
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kepala BNPB Doni Monardo
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Follow Berita Okezone di Google News