Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

OJK Intip Aturan Main Insurtech di Negara Lain

Michelle Natalia, Jurnalis · Kamis 30 Juli 2020 15:30 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 30 620 2254562 ojk-intip-aturan-main-insurtech-di-negara-lain-sqt7nPlfuF.jpg OJK (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Ihsanudin mengatakan bahwa tantangan pengembangan insurance technology (insurtech) terletak pada risiko bocornya data pribadi nasabah. Sementara itu, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki UU perlindungan data pribadi.

"Di sinilah regulasi kita berperan, making rule process-nya harus dikomunikasikan dengan stakeholders dan players sehingga nanti diperoleh persetujuan regulasi yang baik," ujar Ihsan dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Pengembangan Insurtech Dihantui Pembocoran Data 

Kebetulan, lanjut dia, OJK di bagian pengaturan saat ini sedang melakukan pengkajian dan komparasi terhadap regulasi terkait di beberapa negara. Ini juga dilakukan sebagai pertimbangan untuk mengatur insurtech secara khusus, atau diperlakukan layaknya perkembangan teknologi yang merupakan keniscayaan yang harus diikuti sehari-hari.

"Hal ini juga untuk proses distribusi pemasaran produk asuransi dengan menggunakan teknologi harus diatur dengan regulasi khusus, atau ya kita biarkan saja, wong itu hanya teknik pemasaran," tambah Ihsan.

 Asuransi

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, menurut dia, untuk proses underwriting product, product management ketika membuat suatu produk dan ketika penentuan harganya seberapa, proses underwriting-nya seperti apa, proses pengajuan klaimnya seperti apa, tentunya ini dengan teknologi akan menjadi baik.

"Nah apakah ini perlu diatur atau tidak, ini yang akan kita diskusikan dengan para pelaku dan mengkomparasikan dengan regulasi di negara-negara lain. Kalau memang tidak perlu, ya buat apa diatur. Tapi, kalau di negara lain ini sophisticated dengan bersinggungan dengan perlindungan data nasabah dan yang lainnya, itu tentunya ada regulasi," jelas Ihsan.

Dia menyampaikan, OJK terus melakukan penggodokan terkait regulasi-regulasi ini. Untuk diatur atau tidaknya, masih akan didiskusikan lebih lanjut.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini