Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ditangkap di Kapuas Kalteng, Gilang Fetis Kain Jarik Segera Diterbangkan ke Surabaya

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis · Jum'at 07 Agustus 2020 14:47 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 07 620 2258514 ditangkap-di-kapuas-kalteng-gilang-fetis-kain-jarik-segera-diterbangkan-ke-surabaya-nxhVVKegX3.jpg Polisi tangkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama di Kapuas, Kalteng. Foto: Istimewa
A A A

SURABAYA – Gilang Aprilian Nugraha Pratama yang dikeluarkan dari Universitas Airlangga (Unair) karena diduga terlibat kasus Fetish Kain Jarik ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Tim Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya yang berkoordinasi dengan Polres Kapuas membekuk Gilang pada Kamis (6/8/2020) pukul 16.15 WIB di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat Nomor 30 RT 21 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan berawal ketika pada Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu tim Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Resmob Iptu Arif Risky beserta tiga orang anggota datang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas. Tim gabungan lantas bergerak menuju Jalan Cilik Riwut dan menangkap Gilang.

Setelah ditangkap, terlapor kasus yang viral di media sosial itu langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk menjalani rapid test dan hasilnya non-reaktif.

Baca Juga:  Gilang Predator Fetish Ternyata Berada di Kalimantan, Ini Penjelasan Polda Jatim 

Selanjutnya, mantan mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair itu akan segera diterbangkan ke Surabaya guna menjalani proses hukum.

"Iya, benar sudah ditangkap. Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, Jumat (7/8/2020), sebagaimana dikutip dari Sindonews.

Dalam perkara ini, Gilang dilaporkan atas Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dan atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti ditujukan secara pribadi serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tindak Menyenangkan. “Ada tiga orang yang melapor,” kata Truno.

Baca Juga: Gilang Predator Fetish di-DO dari Kampus, Ini Alasan Unair 

Sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menimpa mahasiswa asal Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Follow Berita Okezone di Google News

(abp)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini