Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pengurusan Sertifikat Halal untuk UMK Gratis

Novie Fauziah, Jurnalis · Kamis 13 Agustus 2020 17:36 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 13 620 2261767 pengurusan-sertifikat-halal-untuk-umk-gratis-JKRKn7yEBJ.jpeg Menag Fachrul Razi meneken nota kerja sama terkait fasilitas sertifikasi halal (Kemenag)
A A A

JAKARTA - Pemerintah mempercepat memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini ditandai dengan adanya penandatanganan nota kerja sama 10 pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) Negara di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, percepatan sertifikasi halal untuk produk UMK menjadi komitmen pemerintah. Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp 0.

"Untuk UMK, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis, atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah Rp1 miliar (per-tahunnya)," ujar Menag dalam keterangan resminya diterima Okezone.

Menag Fachrul mengatakan, fasilitas sertifikat halal sangat penting khususnya untuk membangun masa depan, serta memberi kemudahan kepada UMK.

Baca juga: 7 Perkara Ditanya Allah ke Manusia di Yaumul Hisab, Ini Rinciannya

Lebih lanjut, , proses sertifikasi halal di Indonesia sudah berjalan sejak 1988 dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menag pun mengapresiasi kiprah yang selama ini dijalankan oleh MUI.

Proses sertifikasi halal kemudian mengalami babak baru sehubungan terbitnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tindaklanjut dari terbitnya UU ini adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Melalui UU tersebut, kata Menag, selain MUI lembaga pemeriksa halal juga bisa dilakukan oleh lembaga dan universitas yang memenuhi syarat, serta masyarakat. Fatwa halal juga tidak hanya dapat dikeluarkan oleh MUI, tapi juga oleh ormas Islam yang berbadan hukum.

“Saya sudah mendapat arahan dari Wapres terkait ormas Islam bersama MUI bisa mengeluarkan fatwa halal. Dengan standar yang sama, dalam satu wadah MUI bersama elemen ormas.”

Menag berharap perubahan proses ini akan berdampak pada percepatan sertifikasi halal.

“Awalnya proses sertifikasi halal mencapai 93 hari. Ini terlalu lama sehingga dipercepat menjadi 21 hari, meski Singapura hanya 15 hari. Ini langkah maju. Semoga ke depan lebih cepat,” pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini