Pemprov DKI Jakarta memastikan tetap berlakukan aturan ganjil-genap di 25 ruas jalan yang berlaku saat ini. Sistem ini dinilai efektif guna menekanwarga keluar rumah selama pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo tak menampik bahwa diberlakukannya peraturan ganjil-genap meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum. Meski begitu, dia tetap akan memberlakukan aturan tersebut.
Dari hasil evaluasi, warga yang pergi ke pusat makanan, toko bahan makanan, kemudian toko-toko obat dengan kendaraan pribadi cenderung menurun di angka sekitar 5-6 persen. "Ada faktor lain kenapa instrumen kebijakan ganjil genap diambil yaitu sebagai instrumen kebijakan pembatasan pergerakan orang," katanya.
Sebelumnya, aturan ganjil genap ternyata pernah dihapuskan pada pertengahan Maret 2020. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, aturan tersebut memungkinkan orang-orang menggunakan transportasi publik dan ini sangat berisiko menciptakan klaster transportasi publik.
Transportasi massal saat itu dinilai sangat berpotensi besar menjadi lokasi penularan virus corona. Nah, dengan pencabutan aturan ganjil genap, diharapkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi dan menghindari risiko klaster transportasi umum.
Namun, pemikiran seperti itu diubah Anies pada 10 Agustus lalu. Ya, dia kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan. Alasannya jelas supaya membatasi masyarakat keluar rumah.
Lantas, jika aturan ganjil genap benar-benar diberlakukan, mungkinkan klaster transportasi umum itu tercipta sekalipun dianggap mengurai masalah orang-orang yang makin banyak keluar rumah?
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, ada beberapa klaster persebaran Covid-19 yang kini berkembang di masyarakat. Selain klaster perkantoran, ada juga klaster transportasi umum.
Angka positif Covid-19 ikut meningkat semenjak pemberlakuan ganjil genap oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu dia meminta agar Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi sistem ganjil genap tersebut.
"Klaster-klaster yang berkembang di masyarakat yakni klaster perkantoran dan juga klaster transportasi umum," kata Doni dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR.
Lalu, pemikiran serupa pun dilontarkan Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr Indah Fitriani, SpPD. Ya, akan ada risiko terciptanya klaster kendaraan umum dari penerapan ganjil genap.
"Untuk aturan ganjil genap ini, benar bisa berisiko terciptanya klaster baru di kendaraan umum," kata dr Indah.
Hal ini berkaitan dengan semakin banyaknya orang yang menumpuk di area tunggu kendaraan maupun penumpang di dalam kendaraan.
Kembali, peraturan ganjil genap jika diberlakukan akan menggeser pengguna kendaraan pribadi menjadi pengguna kendaraan umum dan ini malah mempersulit keadaan. Terlebih, menurut dr Indah, pengguna kendaraan pribadi memang dinilai lebih aman dari risiko terpapar virus corona daripada pengguna kendaraan umum.
Baca juga: Waspada! "Pesan Menakutkan" Bisa Buat WhatsApp Rusak
"Ya, memang lebih baik kendaraan pribadi dan berangkat lebih awal. Supaya enggak kena macet juga," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News