JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menyetujui rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (RUU APBN) tahun 2021 menjadi UU APBN. Dengan begitu, pemerintah sudah bisa menjalankannya pada awal tahun depan.
Persetujuan diambil pada saat rapat paripurna DPR ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021. Pada rapat ini ada beberapa agenda yang akan dibahas, pertama pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tantang APBN tahun anggaran 2021.
UU APBN 2021 berisi asumsi ekonomi makro, sasaran dan indikator pembangunan, serta postur APBN 2021 yang sebelumnya sudah disepakati oleh pemerintah dan Banggar DPR dalam rapat kerja.
Baca Juga: Duh, Sri Mulyani Bilang Ekonomi 2021 Belum Pasti Pulih
Terkait hal itu Okezone sudah merangkum beberapa fakta tentang pengesahan APBN 2021 tersebut, Jakarta, Minggu (4/10/2020).
1. Asumsi Dasar Makro Ekonomi dalam APBN 2021
- Pertumbuhan ekonomi 5%
- Inflasi 3%
- Nilai tukar Rp14.600 per USD
- Tingkat suku bunga SBN 10 tahun 7,29%
- Harga minyak mentah Indonesia USD45 per barel
- Lifting minyak bumi 705 ribu barel per hari (bph)
- Lifting gas bumi 1.007 ribu barel setara minyak per hari
2. Sasaran Indikator dan Target Pembangunan
- Tingkat pengangguran terbuka 7,7-9,1%
- Tingkat kemiskinan 9,2-9,7%
- Rasio gini 0,377-0,379
- Indeks Pembangunan Manusia 72,78-72,95
- Nilai Tukar Petani 102-104
- Nilai Tukar Nelayan 102-104
3. APBN 2021 Dirancang Masih dengan Skema Defisit di Atas 3%
- Pendapatan negara Rp1.743,64 triliun
- Perpajakan Rp1.444,54 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp298,20 triliun
- Belanja negara Rp2.750,02 triliun
- Belanja pemerintah pusat Rp1.954,54 triliun
- Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp795,47 triliun
- Defisit APBN Rp1.006,37 triliun atau 5,7% dari PDB
- Pembiayaan utang Rp1.177,35 triliun
Follow Berita Okezone di Google News