Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Demo Buruh Diwarnai Aksi Sweeping di Bekasi, Sempat Bentrok

Didit Junaidi, Jurnalis · Selasa 06 Oktober 2020 16:49 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 06 620 2289353 demo-buruh-diwarnai-aksi-sweeping-di-bekasi-sempat-bentrok-yfzDwlZdH0.jpg Buruh bernama Mualim menolak demo di luar area tempat kerja. Foto: iNews
A A A

BEKASI - Demo buruh di Bekasi diwarnai aksi sweeping pekerja sehingga mendapat perlawana dari karyawan yang bekerja di dalam perusahaan, Selasa (6/10/2020) siang.

Buruh yang sedang bekerja kesal sehingga mereka sempat terlibat bentrok dan saling adu pukul dengan buruh pelaku sweeping.

Peristiwa ini terjadi di dalam suatu perusahaan di Jalan Raya Perjuangan, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu pelaku sweeping mencoba masuk ke dalam perusahaan untuk mengajak karyawan melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk sikap menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun buruh yang bekerja menolak keluar perusahaan. Mereka juga menolak ikut melakukan aksi sweeping.

“Dari Said Iqbal Presiden Kita (Presiden SPSI) dari tanggal 6 sampai 7 dan 8 kita mogok nasional, mogok kerja di tempat masing-masing. Itu yang perlu ditekankan, jadi tidak ada istilahnya kita untuk demo atau semacamnya, itu enggak,” ujar Mualim pimpinan serikat buruh di perusahaan yang di sweeping tersebut.

Baca Juga: Tolak UU Omnibus Law, Ratusan Buruh di Bekasi Blokade Jalan   

“Kita hanya mogok kerja di tempat masing-masing dan itu pun sesuai protokol Covid-19 yang kita terapkan,” tambahnya.

Sementara meski Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI, para buruh berharap ada aksi peninjauan kembai.

Sementara di demo buruh berupa mogok kerja juga terjadi di sejumlah daerah lain, contohnya di Serang, dan kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur, dan Bogor.

Baca Juga: Buruh Demo UU Omnibus Law, Lalu Lintas di Tangerang Dialihkan 

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor Budi Mudrika mengatakan buruh menolak UU Omnibus Law karena dinilai merugikan pekerja, misalnya terkait pesangon dan upah.

"Contohnya yang berkenaan dengan pesangon, itu sudah jelas banyak pemangkasan,” ujar Budi.

“Kedua masalah penggaji di dalam pasal tertuang untuk upah bisa dikomunikasikan atau dibicarakan dengan pekerja. Padahal kita tahu ada dewan pengupahan kota/kabupaten atau provinsi atau nasional. Dewan itu seolah ke depan tidak berfungsi," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(abp)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini