Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Lagi, 8 Perusahaan Digital Asing Ini Bakal Pajaki Konsumen

Michelle Natalia, Jurnalis · Jum'at 09 Oktober 2020 09:36 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 09 620 2290851 lagi-8-perusahaan-digital-asing-ini-bakal-pajaki-konsumen-z9OSSDgM1M.jpg Pajak (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Baca Juga: Siap-Siap, Ada 9 Perusahaan Tambahan Pemungut Pajak Digital 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.

" DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," kata Hestu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (8/10/2020).

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

Follow Berita Okezone di Google News

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

• Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd

• GitHub, Inc.

• Microsoft Corporation

• Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.

• UCWeb Singapore Pte. Ltd.

• To The New Pte. Ltd.

• Coda Payments Pte. Ltd.

• Nexmo Inc.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini