Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Cek Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus di UU Ciptaker

Taufik Fajar, Jurnalis · Minggu 11 Oktober 2020 12:45 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 11 620 2291835 cek-fasilitas-kawasan-ekonomi-khusus-di-uu-ciptaker-9n7KxnXW7G.jpg Perluasan Kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus. (Foto: Okezone.com/Pixabay)
A A A

JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja juga memberikan banyak manfaat untuk klaster kawasan ekonomi dan pengadaan lahan. Seperti perluasan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencakup jasa pendidikan dan kesehatan.

"Pengusulan KEK oleh badan usaha swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50%. Administrator KEK berwenang sebagai otoritas perizinan di KEK berdasarkan NSPK," demikian dilansir dari butir-butir pengaturan UU Cipta Kerja Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: 15 Kawasan Ekonomi Khusus Disiapkan untuk Investor Asing

Kemudian, kewajiban Pemda mendukung KEK. Terdapat penambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non-industri. Berlaku insentif ketenagakerjaan yang diatur dalam PP.

"Kedua, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Swperti Kelembagaan KPBPB. Badan Pengusahaan berwenang sebagai otoritas perizinan di KPBPB berdasarkan NSPK," ungkapnya.

Ketiga yakni pengadaan lahan dan bank tanah lalu Percepatan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Penguatan pelaksanaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan pemberian HGB diatas HPL dapat diperpanjang dan diperbaharui setelah beroperasi/laik operasi," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Gubernur Sulut Tarik Investor ke KEK Bitung

Pembentukan Bank Tanah dalam rangka efisiensi pengeloaan tanah. Salah satu tugasnya melakukan reforma agraria (resdistribusi tanah) paling kurang 30% dari tanah yang dikelola. Pembentukan organisasi Bank Tanah terdiri dari, Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana.

"Khusus untuk anggota Badan Pengawas terdiri 6 orang, di mana 3 orang dari unsur Pemerintah dan 3 orang dari profesional yang dipilih oleh DPR," tandas dia.

Follow Berita Okezone di Google News

(fbn)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini