Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

FKUI Rekomendasikan Pilkada 2020 Ditunda

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Senin 12 Oktober 2020 13:26 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 12 620 2292237 fkui-rekomendasikan-pilkada-2020-ditunda-vww7JpMxDW.jpg Ilustrasi (Foto : Okezone)
A A A

Tetap berjalannya Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 menjadi masalah tersendiri di negara ini. Terlebih, ditemukan beberapa kasus Pilkada abai protokol kesehatan.

Di sisi lain, Indonesia sejatinya tengah berjuang melawan pandemi. Sudah banyak tenaga kesehatan dan dokter gugur saat bertugas. Tidak hanya itu, kapasitas rumah sakit untuk menampung pasien baru pun terus menipis.

Menurut catatan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), peningkatan kasus Covid-19 disebabkan banyaknya penularan di perkantoran, transportasi umum, dan restoran. Di sisi lain, kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan masih di bawah 50 persen.

Menjadi catatan, Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Ada beberapa aturan yang sejatinya mesti dijalankan calon pasangan dalam menggelar Pilkada 2020.

Pilkada 2020

Misalnya, kewajiban melakukan tes PCR Covid-19 untuk pasangan calon, pembatasan peserta yang hadir dalam pertemuan tatap muka menjadi 50 orang dengan jarak minimal 1 meter antarpeserta. Lalu, diberlakukan pembatasan jumlah undangan dan/atau pendukung menjadi 50 orang untuk pasangan calon, dan penyediaan pelindung diri.

"Di dalam PKPU pun memperbolehkan dilaksanakannya rapat umum, pentas seni, konsep musik, kegiatan olahraga, perlombaan dan bazaar, tentunya dengan pembatasan jumlah peserta yang hadir maksimal 100 orang dan semuanya menjalankan protokol kesehatan," tulis laporan FKUI yang diterima Okezone, belum lama ini.

Baca Juga : Kampanye Berpotensi Timbulkan Kerumunan, Jalankan Protokol Kesehatan Ini

Nah, meski aturannya sudah sangat jelas, sayangnya realita tak seindah apa yang tertulis di atas kertas. Ya, terdapat beberapa laporan kejadian pelanggaran protokol kesehatan selama masa pendaftaran Pilkada 2020 oleh para calon dan pendukung.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 243 dugaan pelanggaran terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa pendaftaran Pilkada 2020, yaitu 4 hingga 6 September 2020 lalu. Beberapa pelanggaran yang terjadi adalah munculnya kerumunan massa saat pendaftaran calon pasangan dan arak-arakan atau konvoi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri telah memberikan teguran kepada 51 kepala daerah sehubungan dengan pendaftaran calon Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan. "Kerumunan massa ini merupakan hal yang seharusnya dapat dimitigasi karena selalu terjadi dari tahun ke tahun. Kerumunan dan arak-arakan massa dalam situasi normal juga dapat menimbulkan masalah, terlebih lagi jika dilakukan di tengah pandemi Covid-19," tulis laporan FKUI.

Follow Berita Okezone di Google News

Hal ini menunjukan ketidakmampuan untuk memastikan protokol kesehatan dipenuhi secara ketat. Pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahap pendaftaran menunjukkan potensi besar pelanggaran protokol kesehatan pada saat penetapan calon yang diikuti deklarasi calon Pilkada 2020 dan kampanye para calon.

"Berdasar penjelasan tersebut dan mempertimbangkan keselamatan bangsa, maka Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) merekomendasikan Pilkada 2020 ditunda atau mencari inovasi lain dalam pelaksanaanya," tegas laporan tersebut.

Diterangkan di sana, jika diputuskan Pilkada 2020 tetap dilakukan, maka harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat, para calon, serta para penyelenggara pemilu.

Pilkada 2020

Terkait dengan alternatif metode yang dapat dilakukan untuk mengedepankan keselamatan adalah rangkaian pelaksanaan Pilkada 2020 yang dilakukan sepenuhnya secara daring, melalui acara televisi, atau memanfaatkan media sosial sehingga menghilangkan potensi terjadinya kerumunan massa.

FKUI pun menyarankan agar program kerja para calon dapat dibuat secara tertulis dan disebarkan ke masyarakat melalui daring.

"Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh tentang pelaksanaan Pilkada 2020 demi mencegah terjadinya lonjakan masif kasus Covid-19 setelah Pilkada dilaksanakan," terang laporan itu.

Kalau memang tetap dilaksanakan, FKUI menyarankan juga untuk melakukan skrining kesehatan yang ketat termasuk mencari faktor risiko harus dilakukan pada petugas pelaksana pemilu, karena mereka yang akan kontak langsung dengan masyarakat dan diharapkan tidak akan menjadi korban. "Masyarakat aman, Kehidupan Politik aman," tutup laporan tersebut.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini