Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Segudang Manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM, Cek di Sini

Ferdi Rantung, Jurnalis · Selasa 13 Oktober 2020 14:20 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 13 620 2292877 segudang-manfaat-uu-cipta-kerja-bagi-umkm-cek-di-sini-mWK4pUswuw.jpg UMKM (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Omnibus Law Cipta Kerja memberikan manfaat bagi semua pihak, salah satunya adalah bentuk dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Manfaat yang diberikan kepada UMKM adalah kemudahan dalam berusaha.

Dia menjelaskan, untuk menciptakan lapangan kerja ada dua hal. Pertama, lapangan kerja yang terbuka dari orang-perorang maupun investasi yang mau membuka usaha di Indonesia. Kedua mendorong masyarakat menjadi wiraswasta, dalam hal ini untuk UMKM dipermudah.

"Jadi ini memudahkan masyarakat untuk memulai usaha." ujarnya melalui video virtual, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Kemudahan pertama, UMKM tidak perlu perizinan cukup pendaftaran. Kedua untuk UMKM yang ingin membentuk PT disederhanakan, serta modal yang tidak ada batasnya.

"Jadi mau mulai pakai sekecil-kecilnya pun bisa membentuk PT dan diperkenalkan yang namanya PT Tunggal. jadi kalau mau buka usaha sendirian, Silakan." jelasnya.

Kemudian, jika UMKM tersebut bergerak dalam sektor makanan dan minuman, maka sertifikasinya akan digratiskan oleh pemerintah.

"Banyak keberpihakan pemerintah termasuk kalau dia bergerak di makanan dan minuman, sertifikasi halal nanti biayanya ditanggung pemerintah untuk UMKM." tandasnya.

 

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini