Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sayang Sekali, Punya 'Harta Karun' EBT tapi Disia-siakan

Giri Hartomo, Jurnalis · Kamis 22 Oktober 2020 13:57 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 22 620 2297763 sayang-sekali-punya-harta-karun-ebt-tapi-disia-siakan-a2qNr2nRyi.jpg PLTS (Okezone)
A A A

JAKARTA - Penggunaan energi baru terbarukan (EBT) menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan ketersediaan energi yang berkelanjutan. Pasalnya, bauran energi baru terbarukan (EBT) Indonesia masih sangat rendah.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan, kapasitas listrik EBT Indonesia masih sangat rendah. Yakni listrik EBT yang dihasilkan setiap tahunnya hanya 400-500 megawatt (mw).

 Baca juga: Harta Karun EBT di RI 400 Gigawatt, Baru Segini yang Dimanfaatkan

Padahal, potensi EBT di Indonesia sangat besar yakni mencapai 400.000 mw. Sedangkan yang baru dimanfaatkan hanya 2,5% saja atau sekitar 10.400 mw.

Kapasitas terpasang 10.400 mw itu berasal dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) 7.500 mw, lalu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), dan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM).

 Baca juga; EBT Jadi Strategi Geber Pemulihan Ekonomi Pasca-Corona

"Progres dari 10.400 mw itu pun baru sekitar 15% dari total kapasitas terpasang PLN yang saat ini terpasang 69.000 mw," ujarnya dalam acara webinar pengembangan energi baru terbarukan, Kamis (22/10/2020).

Harris menambahkan, untuk menggenjot pemanfaatan pembangkit listrik berbasis EBT, pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif listrik EBT. Di dalamnya mengatur mengenai harga atau feed in tariff dengan kapasitas maksimal 5 mw.

 Baca juga: Lewat Perpres, RI Serius Kembangkan Energi Baru Terbarukan

"Pengadaan juga bisa tunjuk langsung, dan kita berharap akan dorong lagi EBT ke depan. Selain itu, nantinya ada insentif tambahan yaitu pemerintah akan tutup gap harga yang ada di Perpres dengan Biaya Pokok Produksi (BPP) oleh PLN jika memang ditemukan di daerah," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini