Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Ketok Palu Kenaikan Cukai

Rina Anggraeni, Jurnalis · Jum'at 23 Oktober 2020 10:12 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 23 620 2298221 pertimbangkan-hal-ini-sebelum-ketok-palu-kenaikan-cukai-009EGnYZFw.jpg Rokok (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pemerintah memastikan cukai rokok akan naik tahun depan. Walau Kementerian Keuangan belum memastikan dan mengumumkan persentase kenaikannya, kabarnya kenaikan cukai di rentang 13%-20%

“Kami menolak kenaikan cukai yang terlalu tinggi mengingat industri hasil tembakau (IHT) merupakan sumber utama penerimaan cukai negara dan merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Kemenkeu Minta Extra Time Tentukan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 

Dia mengatakan situasi IHT tengah terpukul karena pandemi COVID-19, ditambah lagi kenaikan cukai 23% pada tahun ini.

“Masyarakat tembakau di Indonesia merasakan imbasnya, serapan pembelian tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dalam industri rokok dan produksi rokok telah mengalami penurunan yang signifikan,” ujarnya.

Turunnya produksi dan penjualan rokok ini, kata Budidoyo, turut berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta pekerja linting rokok.Itulah sebabnya AMTI memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai yang dinilai sangat tinggi tersebut.

Dia berharap presiden terketuk pintu hatinya dan dapat berkomunikasi langsung dengan pemangku kepentingan sebelum memutuskan tarif cukai 2021. Adapun, pihaknya sebenarnya mendukung kebijakan cukai yang berimbang dan mempertimbangkan kelangsungan industri hasil tembakau. “Kenaikan cukai sebaiknya disesuaikan dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar IHT dapat terus bertahan,” ujarnya.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Seperti diketahui selama ini pemerintah memaksimalkan sumber penerimaan negara dari industri hasil tembakau. “Untuk itu pemerintah perlu menjelaskan secara transparan dan rasional alasan di balik kenaikan tarif cukai yang tinggi di saat kinerja IHT anjlok hingga dua digit dan ekonomi sedang sulit,” kata Budidoyo.

AMTI juga berharap pemerintah khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani agar lebih peduli dan tidak membebani IHT dengan kenaikan cukai yang eksesif, khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT) demi kelangsungan hidup pekerja linting dan petani tembakau dan cengkih. “Tolong jangan naikkan tarif cukai untuk segmen SKT,” ujarnya.

Tidak hanya menyerap tenaga kerja, SKT juga menyerap tembakau dan cengkih lebih banyak dibandingkan dengan rokok mesin. Kenaikan cukai pada segmen SKT akan sangat menekan penyerapan komoditi tersebut dan berdampak pada melesunya perekonomian bahkan kemiskinan pada sentra industri tembakau. Perlindungan kepada segmen ini akan membantu perputaran roda ekonomi lokal dan penyokong perekonomian nasional.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini