Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Butuh Banyak Lapangan Pekerjaan, 3.000 Buruh Kena PHK

Taufik Fajar, Jurnalis · Kamis 05 November 2020 11:49 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 05 620 2304546 butuh-banyak-lapangan-pekerjaan-3-000-buruh-kena-phk-bop0nZdK28.png PHK (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan segera diterapkan. Hal itu mengingat Indonesia secara umum sedang menghadapi persoalan ekonomi akibat dampak covid-19.

“Kami berharap sekali UU Cipta Kerja ini segera berjalan,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam webinar, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Zaki menguraikan, di Kabupaten Tangerang terdapat kurang lebih 4 ribu industri, dari industri rumahan sampai industri besar. Menurutnya, industri yang ada di Kabupaten Tangerang mayoritas adalah sektor padat karya. Mereka terdampak pandemi covid-19.

“Berdasarkan info dan data terakhir, sudah sekitar 3.000 karyawan atau buruh yang di-PHK dan hampir 9.000 yang dirumahkan,” ungkapnya.

Menurut Zaki, kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten. Mengingat, saat ini, penciptaan lapangan kerja sangat dibutuhkan dengan banyaknya PHK. Belum lagi ditambah kemunculan angkatan kerja baru.

Untuk mengatasi persoalan itu atau menciptakan lapangan kerja, Zaki berharap pada masuknya investasi di wilayah pemerintahannya. Zaki menegaskan percepatan investasi baik di wilayah Tangerang ataupun wilayah-wilayah industri yang lain itu sangat dibutuhkan.

“Betapa kita sangat butuh sekali percepatan pembangunan dan investasi baik di wilayah Kabupaten Tangerang maupun di wilayah-wilayah industri lain,” kata Zaki.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Meski ada kebutuhan investasi yang mendesak, kata Zaki, perlindungan dan jaminan bagi buruh tetap terjaga dalam UU Cipta Kerja. Dia meluruskan sejumlah kesalahpahaman penolak UU Cipta Kerja terkait beberapa poin.

“Semua yang digembar-gemborkan (dalam demo), seperti tidak ada cuti dan upah minimum dan lain sebagainya itu tidak benar,” kata Zaki.

Dia menegaskan, meskipun wilayahnya membutuhkan percepatan investasi namun tetap memperhatikan hak-hak buruh.

“UMK di Kabupaten Tangerang kurang lebih sudah 4.168.000 rupiah. Untuk kebutuhan hidup layak di Kabupaten Tangerang, kalau dari hitung-hitungan teman serikat itu dibutuhkan sekitar hampir empat jutaan. Itu artinya ada selisih untuk menabung,” kata Zaki.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini