Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

4 Fakta PNS Palsukan Data Prakerja, Sanksinya Bisa Masuk Bui

Fadel Prayoga, Jurnalis · Minggu 15 November 2020 07:40 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 14 620 2309559 4-fakta-pns-palsukan-data-prakerja-sanksinya-bisa-masuk-bui-IyJkMyoHk2.jpg Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja memastikan para ASN, TNI dan Polri tidak bisa mengikuti program ini. Sebab, program ini dikhususkan untuk para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang siap kerja.

Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta ihwal sanksi PNS yang data pekerja, Minggu (15/11/2020).

1. PNS TNI dan Polri Tak Terkena Dampak Ekonomi Akibat Pandemi

Untuk diketahui, ASN,TNI, dan Polri bukan menjadi salah satu target dari program kartu prakerja,yakni bertujuan memberikan memberikan pekerjaan kepada penganguran dan yang terkena PHK. Apalagi dalam pandemi virus corona ini saja, para ASN sama sekali tidak terkena dampaknya.

2. Jika Terlibat, Mereka Akan Terkena Sanksi Pemecatan

Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sunandar Pramono menyebut apabila ada PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja, maka dapat melanggar aturan kode etik PNS.

"Sanksinya bisa dilakukan pemecatan. Mereka ini kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Di mana tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik," ujar dia dalam webinar Kartu Prakerja, Selasa (10/11/2020).

 

Follow Berita Okezone di Google News


3. Selain Dipecat, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Dia menjelaskan apabila PNS ketahuan mengambil data orang, bahkan identitas asal-usul disamarkan, hal ini bisa disebut termasuk kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman tahanan hingga 5 tahun.

"Jadi pada konteks formil sudah masuk kejahatan, namun kalau materil sudah bisa ditahan. Dan yang diatur pada UU kependudukan ITE itu berat bisa di atas 5 tahun," ungkap dia.

4. Tak Termasuk Kejahatan Korupsi

Kemudian, lanjut dia jika PNS itu sudah mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka seharusnya uang itu dikembalikan. Pasalnya, kasusnya masih kecil jika masuk ke dalam tindak pidana korupsi.

"Namun terlalu kecil untuk dibawa ke konteks korupsi. Maka itu paling kita minta balik uang tersebut," pungkas dia.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini