JAKARTA - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja memastikan para ASN, TNI dan Polri tidak bisa mengikuti program ini. Sebab, program ini dikhususkan untuk para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang siap kerja.
Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta ihwal sanksi PNS yang data pekerja, Minggu (15/11/2020).
1. PNS TNI dan Polri Tak Terkena Dampak Ekonomi Akibat Pandemi
Untuk diketahui, ASN,TNI, dan Polri bukan menjadi salah satu target dari program kartu prakerja,yakni bertujuan memberikan memberikan pekerjaan kepada penganguran dan yang terkena PHK. Apalagi dalam pandemi virus corona ini saja, para ASN sama sekali tidak terkena dampaknya.
2. Jika Terlibat, Mereka Akan Terkena Sanksi Pemecatan
Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sunandar Pramono menyebut apabila ada PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja, maka dapat melanggar aturan kode etik PNS.
"Sanksinya bisa dilakukan pemecatan. Mereka ini kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Di mana tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik," ujar dia dalam webinar Kartu Prakerja, Selasa (10/11/2020).
Follow Berita Okezone di Google News