3. Selain Dipecat, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun
Dia menjelaskan apabila PNS ketahuan mengambil data orang, bahkan identitas asal-usul disamarkan, hal ini bisa disebut termasuk kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman tahanan hingga 5 tahun.
"Jadi pada konteks formil sudah masuk kejahatan, namun kalau materil sudah bisa ditahan. Dan yang diatur pada UU kependudukan ITE itu berat bisa di atas 5 tahun," ungkap dia.
4. Tak Termasuk Kejahatan Korupsi
Kemudian, lanjut dia jika PNS itu sudah mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka seharusnya uang itu dikembalikan. Pasalnya, kasusnya masih kecil jika masuk ke dalam tindak pidana korupsi.
"Namun terlalu kecil untuk dibawa ke konteks korupsi. Maka itu paling kita minta balik uang tersebut," pungkas dia.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)