Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

4 Fakta PNS Palsukan Data Prakerja, Sanksinya Bisa Masuk Bui

Fadel Prayoga, Jurnalis · Minggu 15 November 2020 07:40 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 14 620 2309559 4-fakta-pns-palsukan-data-prakerja-sanksinya-bisa-masuk-bui-IyJkMyoHk2.jpg Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
A A A


3. Selain Dipecat, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Dia menjelaskan apabila PNS ketahuan mengambil data orang, bahkan identitas asal-usul disamarkan, hal ini bisa disebut termasuk kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman tahanan hingga 5 tahun.

"Jadi pada konteks formil sudah masuk kejahatan, namun kalau materil sudah bisa ditahan. Dan yang diatur pada UU kependudukan ITE itu berat bisa di atas 5 tahun," ungkap dia.

4. Tak Termasuk Kejahatan Korupsi

Kemudian, lanjut dia jika PNS itu sudah mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka seharusnya uang itu dikembalikan. Pasalnya, kasusnya masih kecil jika masuk ke dalam tindak pidana korupsi.

"Namun terlalu kecil untuk dibawa ke konteks korupsi. Maka itu paling kita minta balik uang tersebut," pungkas dia.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini