Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Nelayan Buat Pengakuan Mengejutkan Pasca-Edhy Prabowo Tersangka, Ini 4 Faktanya

Giri Hartomo, Jurnalis · Minggu 29 November 2020 07:24 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 28 620 2317934 nelayan-buat-pengakuan-mengejutkan-pasca-edhy-prabowo-tersangka-ini-4-faktanya-40m02CBPA9.jpg Nelayan (Foto: Okezone)
A A A

3. Ekspor Lobster Distop, Nelayan Gimana Nasibnya?

Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang mengizinkan ekspor benih lobster menjadi akhir menyedihkan. Tak hanya Edhy Prabowo yang ditetapkan sebagai tersangka, para nelayan yang telah mengeluarkan modal untuk membeli peralatan menangkap lobster pun kini merugi karena ekspor tersebut dihentikan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/Permen KP/ 20 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia Membawa angin segar bagi para nelayan lobster di Indonesia. Para nelayan pun berkesempatan untuk menangkap baby lobster dan melakukan ekspor melalui perusahaan yang memiliki izin.

Akhirnya banyak masyarakat pesisir memutuskan untuk berspekulasi mengeluarkan banyak modal untuk peralatan menangkap lobster.

Namun siapa sangka, harapan nelayan harus kandas bersamaan ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK. Dirjen Perikanan Tangkap pun mengeluarkan surat edaran penghentian sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang menghentikan aktifitas penangkapan hingga ekspor benih bening lobster (BBL).

Kurang lebih Rp30 juta, uang untuk modal membeli perahu, jaring dan, genset dan alat lain yang diperlukan untuk menangkap baby lobster.

"Sampe sekarang kurang lebih baru 3 bulan saya usaha lobster, modal itu belum ketutup. Apalagi jika akan diberhentikan," jelas Nelayan Lobster Anggota Koperasi KUD Bojong Salawe Parigi Andriana.

Follow Berita Okezone di Google News

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini