Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tugas BUMN di UU Cipta Kerja dalam Pengembangan Riset

Kunthi Fahmar Shandy, Jurnalis · Senin 30 November 2020 15:56 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 30 620 2318883 tugas-bumn-di-uu-cipta-kerja-dalam-pengembangan-riset-aGUiwCxhCp.jpg Kementerian BUMN (Foto: Dok Kementerian BUMN)
A A A

JAKARTA - Perizinan usaha dan investasi diyakini bisa lebih mudah dan tidak berbelit-belit dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 mengatur lebih lanjut simplifikasi perizinan usaha. Pasal-pasal terkait perizinan paling dominan diintegrasikan dalam UU Cipta Kerja.

Adapun kriteria untuk perizinan berbasis risiko yakni proses perizinan kegiatan usaha diubah dari berbasis izin ke risiko, pendaftaran dengan nomor induk bersama (NIB), memenuhi standar profesi bersertifikat serta wajib memiliki izin.

"UU Cipta Kerja mengubah, menghapus dan atau menetapkan peraturan baru," kata Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Research Institute Agung Pambudhi saat Webinar di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Baca Juga: Serap Aspirasi, 30 Aturan Turunan UU Ciptaker Sudah Diunggah 

Dalam mengurus perizinan usaha berbasis risiko, Apindo memandang risk based approach agar menempatkan Pemerintah atau Pemda sebagai pemegang otoritas yang tegas mengambil putusan untuk penerbitan perizinan usaha, tidak menyerahkannya ke masyarakat.

Di sisi lain, dunia akademis menyambut kebijakan pemerintah yang menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung pengembangan riset dan inovasi ke perguruan tinggi.

“Ada satu hal yang harus digarisbawahi dalam UU Cipta Kerja, yakni BUMN mendapatkan penugasan khusus untuk pengembangan-pengembangan riset dan inovasi di perguruan tinggi dan lembaga-lembaga Litbang (penelitian dan pengembangan),” kata Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Lily Surraya Eka Putri.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Lily menyorot dua undang-undang penting yang berubah dalam UU Cipta Kerja. Yakni UU 13/2016 tentan Paten dan UU 20/2016 tentang Merek. Dalam UU Cipta Kerja, lanjut Lily, tekait paten dan merek lebih dimudahkan dalam proses mengurusnya.

“Prinsipnya, aturan paten dan merek (dalam UU Cipta Kerja) lebih dimudahkan. Ada 5 aturan yang diubah, yang prinsipnya ada kegunaan praktis,” imbuhnhya.

Lebih jauh Lily menerangkan, bahwa prinsip itu mengandaikan aktivitas riset dan inovasi harus berkolaborasi dengan dunia industri. Kemudian dari sisi waktu pengurusan izin paten dalam UU Cipta Kerja jauh lebih singkat.

“Pengalaman saya dengan rekan peneliti, untuk urus paten sederhana itu sangat lama sekali. Tapi dengan adanya perubahan ini (UU Cipta Kerja) paling lama hanya enam bulan dari permohonan sampai substansi, dan menteri harus memutuskan itu,” ungkap Lily.

Lily lalu menyimpulkan, perubahan itu jauh lebih memudahkan untuk komersialisasi dan hilirisasi hasil penelitian perguruan tinggi dan akan berimplikasi positif pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Itu mendorong UMKM lebih giat menghasilkan inovasi dan harusnya UMKM ada kolaborasi dengan perguruan tinggi. Perguruan tinggi ini memberikan alih teknologi dan juga pendampingan,” Lily menjelaskan.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini