Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memilih untuk menghapus ganja dari daftar yang mengkategorikannya sebagai salah satu obat paling berbahaya, sebuah langkah yang mengakui tanaman itu memiliki nilai obat.
Komisi Narkotika PBB menyetujui rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu, 2 Desember 2020 untuk menghapus ganja dan resin ganja dari klasifikasi Jadwal IV di bawah Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika. Penunjukan itu menempatkan ganja dan salah satu turunannya dalam kategori bersama heroin dan opioid lainnya.
Zat yang diklasifikasikan sebagai Jadwal IV adalah bagian dari obat Jadwal I. Itu berarti mereka tidak hanya dianggap "sangat adiktif dan sangat bertanggung jawab atas pelecehan," mereka juga diberi label sebagai "sangat berbahaya dan nilai medis atau terapeutiknya sangat terbatas."
"Ini adalah kabar baik bagi jutaan orang yang menggunakan ganja untuk tujuan terapeutik dan mencerminkan realitas pasar yang berkembang untuk produk obat berbasis ganja," kata sekelompok organisasi advokasi kebijakan obat seperti dilansir CNN International.
Baca Juga : Yuk Kenali Jenis-Jenis Narkoba dan Gejala Awalnya
Pemungutan suara hari Rabu lalu menyimpulkan bahwa ganja dan resin ganja tidak lagi diklasifikasikan sebagai zat paling berbahaya dan diakui memiliki manfaat medis. Tapi mereka masih akan tunduk pada batasan di bawah kategori Jadwal I.
"Kami menyambut baik pengakuan lama yang tertunda bahwa ganja adalah obat," kata Ann Fordham, direktur eksekutif Konsorsium Kebijakan Narkoba Internasional, dalam sebuah pernyataan. "Namun, reformasi ini saja masih jauh dari memadai mengingat ganja tetap salah dijadwalkan di tingkat internasional."
Langkah ini sebagian besar bersifat simbolis, dan mungkin tidak berdampak langsung pada cara pemerintah mengontrol zat yang dijadwalkan. Tapi itu bisa memberi dorongan pada upaya legalisasi ganja medis di negara-negara yang meminta panduan PBB.
Follow Berita Okezone di Google News