Kumpulan Berita
Seorang pria berinisial BT ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dalam kasus peredaran ganja ilegal.
Nilai pohon-pohon ganja itu diperkirakan mencapai Rp203 juta.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) pada Mei 2022 ini berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja.
Polisi mengamankan barang bukti tiga paket ganja seberat 15,27 gram dari tangan pelaku.
Penghargaan diberikan kepada personel Kapal Kedidi Baharkam Polri yang berhasil mengungkap peredaran ganja.
Penggunaan ganja akan menimbulkan efek yang cukup serius apabila dikonsumsi dengan jangka waktu lama dan dosis yang berlebihan.
Adapun alasan pelaku menanam ganja guna dipakai sendiri.
Polisi bakal memeriksa pengelola apartemen terkait ratusan ganja yang ditanam di pot.