“Target investasi setelah ada UU Cipta Kerja pada 2025 akan mencapai Rp708,250 triliun dengan penciptaan 672.173 tenaga kerja. Sedangkan jika tidak ada UU Cipta Kerja, komitmen investasi pada 2025 hanya Rp246,642 triliun dengan penciptaan lapangan kerja hanya 43.278 orang,” kata Susiwijono.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan.
Keberadaan UU Cipta Kerja memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan. Bahkan administrator KEK dapat melaksanakan pelayananan mandiri kepabeanan dan tidak memerlukan lagi izin usaha kawasan industri.
UU Cipta Kerja juga memberikan insentif dan kemudahan di KEK. Di antaranya pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM untuk jasa kena kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud.
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)