JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dibutuhkan sebagai salah satu kebutuhan masyarakat saat ini, yakni percepatan penciptaan lapangan kerja.
“UU Cipta Kerja itu bagus. Penciptaan lapangan kerja itu perlu, karena penduduk kita banyak yang butuh pekerjaan. Untuk penciptaan lapangan kerja, kata kuncinya percepatan,” kata Akademisi Institut Teknologi Indonesia (ITI) Widianty Yenny di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Instrumen Percepat Lapangan Kerja
Menurut dia, percepatan penciptaan lapangan kerja, melalui UU Cipta Kerja, diupayakan dengan menghilangkan hambatan-hambatan peraturan. Semangat UU Cipta kerja itu seperti pola pikir orang berlatar belakang disiplin ilmu Teknik Industri, yang mengedepankan penyederhanaan.
“Kalau melihat latar belakang keluarnya UU Cipta Kerja, itu sejalan dengan pola pikir orang teknik industri. Kita bicara bagaimana melakukan penyederhanaan, membangun sistem yang lebih sederhana dan menghilangkan pemborosan itu adalah pola pikir kami untuk menciptakan value,” katanya.
Yenny menilai positif soal penyederhanaan izin lingkungan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Follow Berita Okezone di Google News