JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 16-17 Desember 2020 memutuskan untuk menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 3,75%. Sementara suku bunga Deposit Facility tetap menjadi 3,00% dan suku bunga Lending Facility tetap 4,50%.
Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Berikut adalah fakta mengenai keputusan BI menahan suku bunga acuan yang dirangkum Okezone, Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga: BI Borong SBN Rp473,42 Triliun Lewat Skema Berbagi Beban
1. Alasan BI
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan langkah ini dilakukan untuk memperkuat sinergi kebijakan dan mendukung berbagai kebijakan lanjutan untuk membangun optimisme pemulihan ekonomi nasional.
"Ini melalui pembukaan sektor-sektor ekonomi produktif dan aman Covid-19, akselerasi stimulus fiskal, penyaluran kredit perbankan dari sisi permintaan dan penawaran, melanjutkan stimulus moneter dan makroprudensial, serta mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan," kata Perry di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Bos BI Suntik Likuiditas Perbankan Rp694,87 Triliun
2. Perkuat Fundamental
Menurut dia, keputusan ini melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif.
"Kita memperkuat fundamental dan ketersediaan pasar," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News