Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Operasional Mal hingga Kantor Dibatasi Cegah Covid-19, Ini 4 Faktanya

Taufik Fajar, Jurnalis · Minggu 20 Desember 2020 08:40 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 19 620 2330727 operasional-mal-hingga-kantor-dibatasi-cegah-covid-19-ini-4-faktanya-Mcc1wPfMLG.jpg Ilustrasi Mal (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan jam operasional mal hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Kebijakan pengetatan terukur akan diterapkan pada libur akhir natal dan tahun baru nanti. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, nantinya akan ada pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali. Misalnya dengan membatasi operasional dari mal, restoran hingga tempat hiburan.

Berikut fakta PSBB diperketat kembali yang telah dirangkum oleh Okezone, Minggu (19/12/2020):

Baca Juga: MRT Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB, Ini yang Perlu Diperhatikan Penumpang

1. Mall Jabodetabek Akan Tutup Lebih Awal

Khusus untuk daerah Jabodetabek, operasional Mall hingga tempat hiburan hanya sampai 19.00 WIB saja. Sedangkan untuk zona merah di daerah Jawa Barat, operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," ujar Menko Luhut.

Baca Juga: Anies Keluarkan Ingub & Pergub, Operasional Transportasi hingga Pukul 20.00 WIB

2. WFH Bagi Karyawan Bakal Diberlakukan 75%

Pemerintah juga melarang adanya kerumunan masa. Termasuk juga dilarang untuk merayakan pergantian tahun baru di seluruh daerah di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga bakal menaikkan kembali kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Dari yang semula kebijakan 50-50, diminta untuk dinaikkan menjadi 75% bekerja dari rumah dan sisanya dari kantor.

"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75%, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi,” ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Kebijakan Pengetatan untuk Pengendalian Penambahan Kasus Covid-19

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim ini menyebutkan bukan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akan tetapi hanya melakukan kebijakan pengetatan terukur.

“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," jelasnya.

4. Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Bagi Traveler yang Hendak Berlibur ke Bali

Pemerintah memberlakukan aturan baru bagi traveler yang hendak berlibur ke Bali untuk menghabiskan masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, wisatawan yang akan terbang ke Bali wajib melakukan tes PCR atau swab test pada H-2 keberangkatan ke Bali.

Langkah tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air yang belakangan kembali menunjukkan tren peningkatan. Namun, sejumlah netizen merasa geram dengan kebijakan dadakan tersebut.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini