JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akan mempermudah pelaku usaha memulai usaha sehingga dapat memperbanyak lapangan kerja.
"Diharapkan, pemerintah dengan UU (Cipta Kerja) ini mempermudah membuka usaha-usaha, kemudian akan berdampak lapangan kerja semakin banyak, sehingga menaikkan angka serapan pengangguran," ujar pengamat ekonomi dari Moch Fauzie Said di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Menurut dia, hal itu dilakukan dengan mempercepat dan memangkas birokrasi izin berusaha. Dengan percepatan itu, akan mempercepat menciptakan lapangan kerja baru.
"Karena tujuannya baik, untuk memudahkan dan menciptakan lapangan kerja, kemudian membuat masyarakat yang menganggur semakin berkurang," katanya.
Baca Juga: UU Ciptaker Tarik Investasi Tesla dan Amazon Masuk Ekonomi Digital
Namun demikian, dia menggarisbawahi, penciptaan lapangan kerja juga harus memperhatikan persoalan ketenagakerjaan.
Fauzie mengingatkan soal kondisi kesiapan sumber daya manusia (SDM) pekerja Indonesia saat ini. Meski banyak pekerja Indonesia yang berkualitas, tapi itu tidak merata. Masih banyak yang kualitasnya masih rendah.
Follow Berita Okezone di Google News