PEMERINTAH Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak memberlakukan aturan khusus, seperti kewajiban rapid test antigen bagi pemudik dan wisatawan yang akan berlibur ke wilayahnya pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Sejumlah daerah mensyaratkan orang yang akan masuk ke wilayahnya menunjukkan hasil rapid test antigen yang menunjukkan bahwa mereka tidak tertular COVID-19. Namun Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul belum menerapkan ketentuan tersebut.
Baca juga: Karimunjawa Tetap Buka saat Natal & Tahun Baru, Wisatawan Wajib Patuhi 3M
Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul Dewi Irawati mengatakan bahwa pemerintah daerah belum menyiapkan perlengkapan rapid test antigen untuk melakukan pemeriksaan pada pemudik atau wisatawan.
"Kalau anggaran kami siap. Namun pengadaan kan harus jelas juga spesifikasinya. Saat ini rapid test antigen, kami belum menyiapkan itu," kata Dewi di Gunung Kidul, Selasa (22/12/2020).
Namun demikian, ia menjelaskan, Dinas Kesehatan mengerahkan 500 personel ke daerah-daerah tujuan wisata untuk memastikan wisatawan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona.
Baca juga: Menparekraf Wishnutama Siapkan Program 'Book Now Travel Later' Pulihkan Pariwisata
"Kami juga menyiapkan ambulan secara mobile," katanya.
Ia menambahkan, seluruh rumah sakit dan puskesmas juga akan siaga melayani warga selama libur Natal dan Tahun Baru.
Follow Berita Okezone di Google News