JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker dinilai muncul atas pertimbangan untuk memenuhi hak masyarakat atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
“UU Cipta Kerja muncul atas pertimbangan untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan," ujar akademisi Briliyan Erna Wati di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Menurut dia, perlu penyesuaian berbagai aspek regulasi yang berkaitan dangan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk peningkatan perlindungan pekerja.
"Di tengah-tengah persaingan kerja yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi, Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap seluas-luasnya tenaga kerja,” katanya.
Baca Juga: Ada UU Ciptaker, Ini Manfaat untuk Tata Ruang
Dia juga menambahkan bahwa UU Cipta Kerja meningkatkan nominal pidana denda bagi subyek hukum yang melanggar ketentuan pemanfaatan tata ruang.
“UU Cipta Kerja lebih bagaimana meningkatkan atau memberikan denda yang lebih tinggi daripada pengaturan di UU yang lama (UU no. 26/2007 tentang Penataan Ruang), karena secara redaksional atau substansi sama,” ujar Briliyan.
Dia lebih lanjut menjelaskan mengenai perbandingan pasal-pasal hukuman pidana yang diatur UU Cipta Kerja dengan UU yang diubah dalam Omnibus Law tersebut yakni UU Penataan Ruang.
Follow Berita Okezone di Google News