Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Koperasi Bakal Berbasis 3 Hal Ini di 2021

Rina Anggraeni, Jurnalis · Kamis 31 Desember 2020 10:42 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 31 620 2336788 koperasi-bakal-berbasis-3-hal-ini-di-2021-hU7lowJMoo.jpg Peluang Bisnis (Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pengembangan koperasi di tahun 2021 akan terus dilakukan. Di mana, dengan berbasis pada kawasan, komunitas dan komoditas.

"Sehingga, sebagai lembaga ekonomi sekaligus sebagai lembaga sosial, koperasi dapat tumbuh dan berkembang dari potensi anggotanya untuk membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam suatu wilayah atau daerah, berdasarkan produk unggulan lokal," jelas Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Rulli Nuryanto dalam video virtual, Kamis (31/12/2020).

 Baca juga: 6 Strategi Cetak 100 Koperasi Modern dan Digital

Untuk itu, lanjut Rulli, dalam upaya mengembangkan potensi koperasi di masa pandemi Covid-19 ini, dapat dimulai atau dilihat juga dari pengelompokkan koperasi berdasarkan jenisnya. Yaitu, koperasi konsumen (59,2%), jasa (20%), simpan pinjam (13,4%), produsen (4,9%), dan pemasaran (2,6%).

Jenis koperasi konsumen yang paling dominan tersebut, didorong untuk dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk merespon kebutuhan anggotanya.

"Sehingga, dengan layanan digital, koperasi dapat meningkatkan kualitas layanan pemenuhan kebutuhan konsumsi anggotanya," ucap Rulli.

 Baca juga: Teten Dorong Korporatisasi Petani Lewat Koperasi

Menurut Rulli, koperasi jenis konsumen pada umumnya juga menjalankan unit usaha simpan pinjam, sehingga jika unit usaha simpan pinjam juga dapat memanfaatkan teknologi digital.

"Tentunya, kebutuhan pinjaman dan layanan simpanan anggota dapat dilakukan lebih cepat, transparan dan akuntabel," tandas Rulli.

Lebih dari itu, anggota juga ikut serta dalam pengawasan terhadap pengelolaan koperasi oleh pengurus dan pengelola.

Sebagai upaya pemerintah merespon dampak pandemi, KemenKopUKM sebagai salah satu pengelola Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah menyalurkan bantuan permodalan kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM.

 Baca juga: Anggaran Pemulihan Koperasi dan UMKM Baru Rp87 Triliun, Terbanyak untuk Ini

Dana sebesar Rp1 triliun telah disalurkan kepada 63 koperasi dengan penerima manfaat (end user) sebanyak 101.011 UMKM dan tambahan Rp292 miliar yang telah disalurkan kepada 37 koperasi dengan penerima 18.218 UMKM (69%) dan ditargetkan akan tersalurkan 100% pada akhir tahun 2020.

Bagi Rulli, untuk merespon masa pandemi, koperasi dapat menerapkan beberapa langkah strategis. Diantaranya, meningkatkan komitmen anggota terhadap koperasinya, sehingga identitas anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi dapat mempertahakan kontinuitas usaha koperasi.

Selain itu, lanjut Rulli, perlunya meningkatkan komunikasi antara pengurus, pengawas dan pengelola koperasi kepada anggotanya, "Dengan menjaga kualitas komunikasi yang merupakan ujung tombak layanan kepada anggota, koperasi dapat bertahan di masa pandemi," tegas Rulli.

Di samping itu, Rulli mendorong pengurus dan pengelola juga dapat mengembangkan usaha online bagi anggotanya, untuk menangkap bertumbuhnya bisnis digital saat ini.

"Kami telah menyiapkan berbagai bentuk pelatihan kompetensi dan pendampingan kepada koperasi yang membutuhkan pengembangan usahanya," kata Rulli.

Follow Berita Okezone di Google News

Koperasi juga dapat melakukan kerja sama antar koperasi, sehingga koperasi yang lebih besar dapat mendukung koperasi yang skala usahanya lebih kecil melalui kemitraan dan jaringan usaha.

"Pengelolaan keuangan koperasi menjadi hal yang dapat dilakukan koperasi untuk mempertahakan likuiditas dan untuk melihat kembali efektivitas biaya operasional yang telah dijalankan selama ini," papar Rulli.

Di samping itu, kata Rulli, pengembangan koperasi digital menjadi prioritas yang dapat dilakukan sebagai bagian dari transformasi koperasi dalam ekosistem digital.

Untuk menyiapkan koperasi di tahun 2021, maka positioning koperasi akan didukung melalui program Digitalisasi Perkoperasian dan UMKM yang dituangkan dalam kegiatan Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian.

"Sehingga, langkah inovasi koperasi dapat dilaksanakan dengan cara mengembangkan teknologi, pengembangan database UMKM anggota koperasi dan penguatan sistem pengawasan koperasi," ujar Rulli.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini