Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Rapid Antigen, Syarat Baru jika Anda Ingin Traveling

Alfina Nur Hayati, Jurnalis · Selasa 05 Januari 2021 10:39 WIB
https: img.okezone.com content 2021 01 05 620 2339005 rapid-antigen-syarat-baru-jika-anda-ingin-traveling-skjwhD09xd.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

SEJUMLAH kebijakan diterapkan untuk mengatur perjalanan berbagai moda transportasi ketika Anda ingin traveling. Salah satu aturannya mewajibkan traveler menunjukkan surat hasil negatif Covid-19 dengan rapid antigen.

Mulai moda transportasi kereta hingga kendaraan pribadi, traveler harus lolos tes rapid antigen dengan masa berlaku yang berbeda-beda. Yuk simak aturan terbaru yang dirangkum Okezone, Selasa (5/1/2020).

Baca Juga: Singapura Bakal Izinkan Masuk Wisatawan yang Sudah Divaksin COVID-19

Wajib rapid test antigen bagi penumpang KA jarak jauh

 kai

PT KAI mewajibkan rapid test antigen atau polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang KA jarak jauh, yang berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Aturan ini sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19. Berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Sedangkan, penumpang KA jarak jauh di Pulau Sumatera, masih diperbolehkan menggunakan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau tes PCR negatif Covid-19. Berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. Syarat ini tidak diwajibkan bagi yang berusia di bawah 12 tahun.

Setiap penumpang KA wajib mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Selain itu, diharuskan menggunakan face shield dan diimbau mengenakan pakaian lengan panjang.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Aturan bagi penumpang transportasi udara

 bandara

Seluruh perjalanan udara dari dan ke atau antarbandar udara di Pulau Jawa, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, maksimal 3 hari sebelum keberangkatan. Hal ini sesuai dengan SE No. 22 Tahun 2020 yang berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Khusus penerbangan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, penumpang wajib membawa hasil tes RT-PCR negatif Covid-19. Berlaku paling lama 7 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Berbeda jika penerbangan dari luar negeri, surat keterangan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR berlaku 3 hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Anya Geraldine Liburan ke Bali, Ini Deretan Tempat Wisata Dikunjunginya

Selain ketentuan penerbangan di Pulau Jawa, Bali, dan luar negeri, penumpang pesawat dapat menggunakan surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antibodi yang berlaku 14 hari sebelum keberangkatan. Kebijakan ini tidak berlaku bagi anak berusia di bawah 12 tahun. Hanya saja untuk penerbangan dari luar negeri ke Indonesia, tetap berlaku untuk anak di bawah usia 12 tahun.

Setiap penumpang juga diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI di aplikasi E-HAC. Pengisian dilakukan saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum melalui titik pemeriksaan KKP.

Keluar masuk Pulau Jawa dan Pulau Bali

Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat yang keluar masuk Jakarta untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan. Kebijakan ini tertuang dalam poin 3c SE No. 3 Tahun 2020 yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pengisian e-HAC Indonesia juga bersifat wajib bagi pengguna dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali kereta api. Aturan ini juga berlaku untuk pengguna kendaraan pribadi dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang ingin keluar masuk Jakarta.

Hal itu tercantum dalam poin 3e SE Nomor 3 Tahun 2020, berisi syarat rapid test antigen tidak berlaku untuk pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarwilayah aglomerasi. Meskipun begitu, masyarakat yang keluar masuk Jakarta menggunakan kendaraan pribadi, akan menjalani rapid tes antigen secara acak.

Baca Juga: Viral Pramugari Diskors Gegara Santap Sisa Makanan Penumpang

Sedangkan Bandung, pengunjung tempat wisata wajib menunjukkan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Aturan ini sesuai SE Gubernur Jawa Barat terkait aturan libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Adapun di Jawa Tengah, pendatang wajib melakukan rapid tes antigen. Selain itu, juga ada operasi yustisi ketat di sejumlah rest area yang melibatkan seluruh aparat Polri, TNI, dan Satpol PP.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini