KAI Commuter melanjutkan pembatasan jam operasional layanan KRL Commuter Line yakni, pukul 04.00-22.00 WIB setiap hari mulai Senin 11 Januari 2021, karena mulai diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.
“Dengan jam operasional ini, KAI Commuter tetap melayani pelanggan dengan 964 perjalanan KRL per harinya menggunakan 91 rangkaian KRL,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis diterima Okezone, Minggu (10/1/2021).
Baca juga: PSBB Jawa-Bali, Catat Aturan Lengkap jika Traveler Mau Liburan Keliling Pulau Jawa
Dengan pembatasan jam operasional ini dan berbagai pengendalian mobilitas masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021, jumlah pengguna KRL rata-rata mencapai 300.000 orang per hari. Sementara sebelumnya di masa PSBB Transisi volume pengguna KRL setiap hari kerja mencapai 400.000 orang.
Selain pembatasan jam operasional, berbagai protokol kesehatan di stasiun dan kereta tetap berjalan. Protokol ini termasuk pengukuran suhu tubuh, wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak.
“KAI Commuter mengingatkan para pengguna agar tetap mengikuti antrean penyekatan menuju ke peron yang ada di stasiun terutama pada jam-jam sibuk. Dalam mengantre, para pengguna hendaknya senantiasa menjaga jarak dan tidak lalai dalam memakai masker,” ujar Anne.
KAI Commuter juga masih memberlakukan aturan tambahan pada masa pandemi Covid-19, yaitu bagi lansia hanya dapat naik kereta pada pukul 10.00 WIB-14.00 WIB atau di luar jam sibuk. Sementara bagi balita tidak diperkenankan naik KRL.
Baca juga: Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Tari Kecak Uluwatu Ditiadakan Sementara
Selain protokol kesehatan tersebut, upaya tambahan yang dilakukan KAI Commuter adalah membuka jendela pada area ujung setiap kereta untuk menambah sirkulasi udara selama dalam perjalanan KRL.
“Para pengguna juga kami himbau untuk berdiri dengan menghadap satu arah agar tidak saling berhadap-hadapan. Aturan untuk tidak berbicara baik secara langsung maupun melalui telepon selama perjalanan juga tetap berlaku,” kata Anne.
Follow Berita Okezone di Google News