JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus melakukan berbagai terobosan-terobosan termasuk dalam hal perizinan. Izin-izin diperketat dan diawasi penggunaannya agar sesuai dengan peruntukan. Dalam kaitan ini terobosan perizinan dilakukan demi mempermudah investasi dan juga memotong birokrasi yang berbelit seperti dalam UU Cipta Kerja yang belum lama disetujui dan diundangkan.
“Jadi saya menilai, tidak ada namanya obral izin di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Pak Jokowi sejak awal konsisten bagaimana memajukan ekonomi dengan memangkas birokrasi berbelit, tetapi mengawasi secara ketat berbagai izin. Termasuk izin pada sektor kehutanan,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Bangka Belitung Kembangkan Wisata Sejarah Mercusuar di Kawasan Mangrove
Firman Subagyo lebih lanjut mengatakan, ketatnya perizinan bidang kehutanan di masa Presiden Jokowi karena ada mekanisme pengawasan teknis dan administratif. Tugas pengawasan itu kini dipegang oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar yang sangat berat, mengingat banyak permasalahan kehutanan di masa lalu, seolah-olah hasil dari kerja Pemerintahan Jokowi.
“Saya kebetulan sudah empat periode di Komisi IV DPR yang bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga Kementerian Pertanian. Dari pengawasan Komisi IV, kami tidak mendapati adanya obral perizinan. Jika hal itu terjadi, pasti, sejak awal kita cegah, buktinya tidak ada. Tudingan adanya obral izin itu sangat tendensius dan tak berdasar,” tegas Firman Subagyo.
Baca Juga: Menko Luhut Beri Tugas Menteri KKP Kembangkan Ekosistem Mangrove Nasional
Politisi senior Partai Golkar ini mengakui terobosan yang dilakukan Presiden Jokowi ketika menggabungkan bidang lingkungan hidup dan kehutanan menjadi satu kementerian yakni Kementerian LHK dan itu sangat berat,mengingat banyak orang kerap melihat kerusakan lingkungan dan mengaitkannya dengan persoalan kehutanan.
Follow Berita Okezone di Google News