Di Indonesia, industri harus mengantongi Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) terlebih dahulu, sebelum mendapatkan HACCP.
"Selama SKP belum jadi, perusahaan tidak bisa mengekspor produk perikanan ke pasar luar negeri. Meski saat ini sudah proses pembuatan SKP perikanan sudah online, namun tetap membutuhkan waktu cukup lama," katanya.
Saat ini, penerbitan SKP menjadi kewenangan Dirjen PDSPKP. Sedangkan HACCP dikeluarkan BKIPM. Bagi Kris, integrasi pembuatan SKP dengan HACCP di BKIPM dinilai akan lebih murah dan tidak perlu bedol desa. Apalagi data daya saing internasional adanya di BKIPM.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)