Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Konsumen Diminta Jeli Beli Produk di Perusahaan Direct Selling

Taufik Fajar, Jurnalis · Rabu 21 April 2021 15:45 WIB
https: img.okezone.com content 2021 04 21 620 2398466 konsumen-diminta-jeli-beli-produk-di-perusahaan-direct-selling-aHrzFLvSvq.jpeg Produk (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI) meminta masyarakat untuk pintar dalam membeli produk direct selling/penjualan langsung.

APLI meminta masyarakat untuk tidak membeli produk direct selling di toko sembarangan, seperti apotik, marketplace maupun pedagang kaki lima.

"Semua produk direct selling itu tidak bisa dibeli di toko sembarangan, baik apotik, marketplace, bahkan kaki lima. Jadi harus beli ke perusahaan atau mitranya langsung," kata Sekjen APLI Ina Rachman di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Aturan Merek Bisnis Perlu Diperketat Imbas Banyak Gugatan, Ini Penjelasannya 

Dia menegaskan, dengan membeli produk direct selling di perusahaan atau mitra usaha yang terdaftar, maka konsumen bisa mengganti bila ada produk yang cacat maupun tidak sesuai. Selain itu, pembelian produk yang didapat melalui jalur resmi, maka konsumen akan mendapatkan layanan paska pembelian seperti pendampingan dan lainnya.

"Penggantian produk oleh perusahaan direct selling itu sampai 100 persen, itu kalau benar beli langsung di perusahaan atau mitra," tegasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Namun, kata dia, bila ada konsumen yang membeli produk direct selling di luar alur distribusi yang telah ditetapkan, maka perusahaan tidak bisa mengganti rugi bila ada produk yang cacat dan sebagainya.

"Jadi yang kita harapkan seperti itu, tolong konsumen beli ke perusahaan direct selling secara langsung, baik ke perusahaan atau ke mitra usaha resmi. Jangan sekali-kali membeli produk melalui saluran pembelian yang tidak resmi," ungkap dia.

Dia menambahkan, membeli produk direct selling bukan di perusahaan atau mitra usaha yang resmi, tidak hanya melanggar undang-undang (UU) yang berlaku, namun juga merugikan industri secara umum.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini