Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Transisi Blok Rokan Terganjal Masalah Pasokan Listrik, Menteri ESDM Diminta Turun Tangan

Taufik Fajar, Jurnalis · Kamis 22 April 2021 14:11 WIB
https: img.okezone.com content 2021 04 22 620 2399006 transisi-blok-rokan-terganjal-masalah-pasokan-listrik-menteri-esdm-diminta-turun-tangan-YZ7s7svy50.jpg Listrik (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Saat ini proses transisi Blok Rokan dari Chevron Pacific Indonesia ke Pertamina Hulu Rokan tengah berjalan. Alih kelola akan dilakukan pada 9 Agustus 2021. Namun, menyisakan banyak masalah. Belum selesai persoalan EOR, muncul kembali persoalan listrik yang akan berpengaruh terhadap proses transisi.

Pemerintah dalam hal Kementerian ESDM dan SKK Migas pun diminta harus segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai Blok Rokan yang merupakan tulang punggung lifting minyak nasional terganggu operasinya karena permasalahan listrik ini.

"Kita minta ketegasan Pemerintah untuk segera mengatasi hal ini. Negara jangan sampai kalah oleh korporasi swasta yang berpotensi merugikan negara atas kegiatan mereka selama ini," kata Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Kelola Listrik di Blok Rokan, PLN Nego Wajar dengan Chevron 

Mamit meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengingat potensi kejahatan yang dapat merugikan negara selama proses sewa listrik dan uap yang telah dilakukan oleh Chevron Pacific Indonesia dengan MCTN.

"Jejak Chevron di Indonesia harus diusut tuntas sebelum proses transisi dilakukan. Jangan sampai listrik Blok Rokan jadi keRokan," cetusnya.

Seperti diketahui, Pertamina, melalui anak perusahaan mereka yaitu Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada tanggal 1 Februarii 2021 telah menandatangani perjanjian jual beli listrik dan uap dengan PLN.

"PLN sendiri mengajukan 2 opsi terkait perjanjian ini yaitu jangka pendek sampai tahun 2024 mereka harus membangun jalur transmisi dan distribusi," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Hal ini, kata dia, karena selama ini untuk listrik dan uap Chevron menyewa dari PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) sejak tahun 1998. Ironisnya, kepemilikan MCTN ternyata 95% dimiliki oleh Chevron Standard Limited dan 5% oleh Nusagalih Nusantara. Sehingga disinyalir bahwa Chevron Pacific Indonesia melakukan transfer pricing sejak tahun 2008.

"Ini pernah diungkap oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK) pada tahun 2006 dimana Chevron meminta kembali biaya sewa listrik dan steam ke pemerintah sejak melakukan kerjasama dengan MCTN,' ungkapnya.

Proses ini, kata Mamit, berpotensi merugikan negara sebesar USD210 juta. Berdasarkan informasi dari SKK Migas, setiap tahun Chevron membayar sebesar USD80 juta untuk sewa listrik dan steam kepada MCTN dan itu masuk ke dalam biaya yang ditagihkan kembali kepada pemerintah.

"Ini membuktikan bahwa aset MCTN harus dikembalikan kepada negara karena pemerintah sudah membayar semua biaya investasi yang dilakukan untuk membangun fasilitas listrik dan uap milik MCTN," tegasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini