Merangkum dari laman Instagram, Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Jumat (23/4/2021) membagikan beberapa aturan perjalanan jika memang terpaksa bepergian selama masa pelarangan mudik.
“Jika melakukan perjalanan pada 22 April -5 Mei dan 18-24 Mei, harus menyiapkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau GeNose C-19 di bandara, pelabuhan, atau stasiun sebelum keberangkatan,” tulis unggahan tersebut.
Sementara itu, peniadaan mudik akan tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021. Semua masyarakat dilarang melakukan perjalanan mudik, kecuali dengan syarat tertentu.
Jika surat keterangan menunjukkan hasil negatif Covid-19, tapi pelaku perjalanan menunjukkan gejala Covid-19, maka orang tersebut tetap tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Follow Berita Okezone di Google News
(hel)