Sementara itu dirangkum dari unggahan akun Instagram @lawancovid19_id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum untuk sholat berjamaah saat masa pandemi covid-19, di antaranya:
1. Menjaga jarak saat sholat berjamaah dengan meregangkan saf hukumnya boleh. Sholat akan tetap sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah.
2. Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat sholat hukumnya boleh dan sholatnya pun sah.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Waspada Kejahatan Siber Berkedok Vaksinasi Covid-19
Follow Berita Okezone di Google News
(han)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow