Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PPKM Diperpanjang, Kegiatan Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang

Dita Angga R, Jurnalis · Selasa 15 Juni 2021 12:13 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 15 620 2425382 ppkm-diperpanjang-kegiatan-wisata-di-zona-merah-dan-oranye-dilarang-Q6pu8reGEw.jpg Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal 15 sampai 28 Juni. Terkait perpanjangan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri No.13/2021.

Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah melakukan pelarangan kegiatan pariwisata di daerah berzona merah dan oranye.

“Untuk daerah pada zona oranye dan zona merah kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah,” bunyi diktum ketiga belas huruf a poin 5.

Mendagri juga meminta jika ada pelanggaran pada pelarangan tersebut agar dilakukan penegakan hukum.

“Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum ketiga belas huruf a poin 5.

Pada instruksi menteri tersebut, pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman diwajibkan melakukan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor. Sementara untuk kegiatan fasilitas umum/lokasi wisata outdoor diterapkan protokol kesehatan secara ketat.

Follow Berita Okezone di Google News

(kha)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini