Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

9 Penjelasan BPOM Terkait Penggunaan Ivermectin

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis · Rabu 23 Juni 2021 11:47 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 23 620 2429576 9-penjelasan-bpom-terkait-penggunaan-ivermectin-vJWNFSJK4k.jpg Obat Ivermectin (Foto : Medicaldaily)
A A A

6. Saat ini, banyak ditemukan Ivermectin yang dijual melalui platform online. Untuk kehati-hatian, BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online. Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.

7. Produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru. Untuk itu, BPOM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 (enam) bulan terhadap obat tersebut. Apabila masyarakat mendapati obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas 6 (enam) bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 (enam) bulan dari tanggal produksi yang tertera.

8. Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

9. BPOM terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid -19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Follow Berita Okezone di Google News

(hel)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini