Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Masyarakat Diminta Patuhi PPKM Darurat dan Prokes

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 06 Juli 2021 11:12 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 06 620 2436197 tekan-lonjakan-kasus-covid-19-masyarakat-diminta-patuhi-ppkm-darurat-dan-prokes-QdjMbQ6PGD.jpg Covid-19 (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Penerapan PPKM Darurat di Jawa- Bali oleh pemerintah merupakan langkah yang baik untuk masyarakat guna menekan angka penularan virus COVID-19 yang semakin tinggi di Indonesia.

“Terus juga masalah protokol kesehatan (Prokes) yang diperketat oleh pemerintah, ini semata-mata untuk kebaikan kita semua, masyarakat Indonesia, karena memang di situasi pandemi saat ini kita juga khawatir karena memang korban begitu banyak,” ujar Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Meski demikian, dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap optimistis dan bahu-membahu mengatasi masalah ini.

Untuk itu, Harvick ini juga meminta masyarakat mematuhi seluruh arahan pemerintah agar menjaga kesehatan dengan protokol kesehatan (prokes) yang sudah disampaikan oleh pemerintah.

“Untuk itu mari bersama-sama kita berdoa juga, karena bukan suatu hal yang tidak mungkin bahwa Allah SWT bisa dengan begitu saja menghilangkan wabah ini di muka bumi,” tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah, khususnya di pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini mulai berlaku sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini