Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ivermectin Bakal Bisa Digunakan di Luar 8 RS Uji Klinik Atas Resep Dokter

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis · Kamis 15 Juli 2021 00:36 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 14 620 2440754 ivermectin-bakal-bisa-digunakan-di-luar-8-rs-uji-klinik-atas-resep-dokter-6R9cB2NmkM.jpg Ivermectin (Foto : News Medical)
A A A

KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito telah memberikan izin kepada masyarakat agar bisa mengakses penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19. Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebagaimana diketahui, Ivermectin kini menjadi salah satu obat yang paling banyak diburu oleh masyarakat. Banyak orang yang mengklaim berhasil sembuh setelah menggunakan obat yang mendapatkan izin edar dari BPOM sebagai obat cacing.

Alhasil Kementerian Kesehatan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) dan BPOM langsung melakukan uji klinis yang melibatkan 8 rumah sakit untuk meneliti khasiat dan keamanan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19.

Ivermectin

Penny mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah melakukan uji klinik terhadap Ivermectin. Artinya dengan uji klinik ini, Ivermectin dikategorikan sebagai obat uji untuk pengobatan Covid-19. Sehingga masyarakat bisa mengakses penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 apabila diinginkan. Namun, tentunya dengan resep dokter dan dengan dosis yang sesuai dengan protokol uji klinik.

“Di luar itu sudah dikeluarkan peraturan terkait petunjuk teknis untuk expanded access. Untuk perluasan uji klinik di luar dari 8 rumah sakit uji klinik yang telah ditunjuk. Jadi akan lebih luas lagi masyarakat yang bisa menggunakannya dengan resep dokter, dan dengan proses-proses perijinan yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan,” terang Penny dalam penjelasannya.

Baca Juga : Ivermectin Disebut Obat Covid-19, Ketua Satgas IDI: Berhenti Percaya Hal Ajaib

Lebih lanjut, Penny mengatakan terkait dengan aspek Ivermectin, aksesnya sudah bisa dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur payung hukumnya. Sebab saat ini pemerintah memang masih menunggu hasil uji klinik terhadap Ivermectin untuk melihat efektivitasnya sebagai obat Covid-19.

“Sekarang Ivermectin masih dalam kategori obat uji yang mendapat izin edar sebagai obat cacing manusia. Produsen ivermectin juga sudah ada 3 yang mendapatkan izin edar. Jadi saya rasa suplainya bisa lebih terjaga,” tuntasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(hel)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini