Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Layanan Imigrasi Dihentikan, Layanan Paspor Hanya untuk WNI dengan Kondisi Mendesak

Raka Dwi Novianto, Jurnalis · Rabu 21 Juli 2021 12:24 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 21 620 2443720 layanan-imigrasi-dihentikan-layanan-paspor-hanya-untuk-wni-dengan-kondisi-mendesak-2U6FopUA8q.jpg (Foto: Imigrasi)
A A A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menghentikan sementara pelayanan keimigrasian. Hal ini dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerukan memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penghentian pelayanan tersebut sesuai dengan perpanjangan PPKM yakni hingga 25 Juli mendatang.

"Penghentian sementara pelayanan keimigrasian tatap muka untuk pencegahan persebaran Covid-19 berlaku di kantor imigrasi se-jawa dan Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021," dikutip dari akun Twitter @ditjen_imigrasi, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ketentuan PPKM Level 3: WFH 75%, Restoran dan Mal Boleh Buka Sampai Pukul 17.00 WIB


Baca juga: Ucapkan Selamat Idul Adha, Joe Biden: Semoga Perayaan Ini Aman dan Meriah

Penghentian pelayanan imigrasi itu meliputi, pelayanan paspor dan pelayanan bagi orang asing. Untuk pelayanan paspor dihentikan sementara sampai masa PPKM Darurat dicabut.

"Hanya membuka pelayanan paspor bagi WNI untuk kondisi mendesak," bunyi informasi tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Sedangkan, untuk pemohon yang sudah mempunyai QR Code antrean online akan dilayani setelah masa PPKM dicabut. Untuk konsultasi keimigrasian dapat dilakukan melalui live chat www.imigrasi.go.id.

Baca juga:  Bareskrim Selidiki Dugaan Kartel Kremasi Jenazah Covid-19

"Pelayanan kepada orang asing dilakukan secara online melalui website," katanya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini