JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menghentikan sementara pelayanan keimigrasian. Hal ini dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerukan memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penghentian pelayanan tersebut sesuai dengan perpanjangan PPKM yakni hingga 25 Juli mendatang.
"Penghentian sementara pelayanan keimigrasian tatap muka untuk pencegahan persebaran Covid-19 berlaku di kantor imigrasi se-jawa dan Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021," dikutip dari akun Twitter @ditjen_imigrasi, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Ketentuan PPKM Level 3: WFH 75%, Restoran dan Mal Boleh Buka Sampai Pukul 17.00 WIB
Baca juga: Ucapkan Selamat Idul Adha, Joe Biden: Semoga Perayaan Ini Aman dan Meriah
Penghentian pelayanan imigrasi itu meliputi, pelayanan paspor dan pelayanan bagi orang asing. Untuk pelayanan paspor dihentikan sementara sampai masa PPKM Darurat dicabut.
"Hanya membuka pelayanan paspor bagi WNI untuk kondisi mendesak," bunyi informasi tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News