Sedangkan, untuk pemohon yang sudah mempunyai QR Code antrean online akan dilayani setelah masa PPKM dicabut. Untuk konsultasi keimigrasian dapat dilakukan melalui live chat www.imigrasi.go.id.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Kartel Kremasi Jenazah Covid-19
"Pelayanan kepada orang asing dilakukan secara online melalui website," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)