Kumpulan Berita

Imigrasi


Nusantara
16 September 2026

Buru Penyu Ilegal di Raja Ampat, WN Tiongkok Ditangkap di Bandara Makassar

Kantor Imigrasi Makassar menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WS di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin (14/9/2026).

Megapolitan
12 September 2026

Imigrasi Tangkap 5 WNA Sindikat Judol, Palsukan Syarat Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Tangerang menangkap lima warga negara asing (WNA), yang diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal dan terlibat dalam jaringan perjudian online internasional.

Nasional
8 September 2026

WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau Diberikan Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, warga negara asing (WNA) yang mengalami pembatalan (cancel flight) maupun pengalihan penerbangan (diverted flight) karena erupsi Gunung Anak Krakatau dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Nusantara
1 September 2026

Imigrasi Tangkap 2 WN Nigeria di Bali, 1 Orang Sempat Berusaha Kabur

Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua warga negara (WN) Nigeria, dalam patroli pengawasan orang asing yang dilakukan di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar, Kamis (27/8/2026) malam.

Megapolitan
29 August 2026

Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia, 5 WN India Dipulangkan ke Negara Asalnya

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memulangkan lima warga negara asing (WNA) asal India, ke negara asalnya lantaran diduga menjadi korban perdagangan manusia. Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS.

Nasional
21 August 2026

Kasus Korupsi Imigrasi, KPK Sudah Sita Aset Senilai Rp150 Miliar

Dia menjelaskan, terhadap aset-aset yang disita itu pihaknya terus melakukan pengalaman, termasuk potensi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Megapolitan
11 August 2026

Overstay Lebih dari 8 Tahun, WN Nigeria Ditahan di Lapas Bekasi

Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian. OCO diketahui telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 3.073 hari, atau lebih dari delapan tahun.

Nusantara
27 July 2026

Imigrasi Blora Usir 4 WN Tiongkok, Terbukti Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara (WN) Tiongkok, karena menyalahgunakan izin tinggal. Keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 untuk prainvestasi, namun bekerja di sektor konstruksi.