Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan buka suara, terkait beredarnya kabar warga negara (WN) Israel masuk ke Indonesia hingga tinggal di Bali. Bahkan, mereka disebut memiliki usaha di Pulau Dewata.
Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian. OCO diketahui telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 3.073 hari, atau lebih dari delapan tahun.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara (WN) Tiongkok, karena menyalahgunakan izin tinggal. Keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 untuk prainvestasi, namun bekerja di sektor konstruksi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan menerapkan satu jenis paspor nasional berbahan polikarbonat. Selain itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga menyiapkan sistem single identity dengan satu nomor paspor yang akan melekat pada setiap warga negara seumur hidup.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara (WN) Vietnam yang diduga melakukan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menginisiasi "Pagar Digital", sebuah sistem pengawasan keimigrasian berbasis drone guna memperkuat pengamanan wilayah perbatasan Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan setoran dari biro jasa kepada petugas imigrasi agar pengajuan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) diproses. Nominal setoran tersebut bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Bali terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.