Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Diperpanjang hingga Desember, Anggaran Stimulus Listrik Butuh Rp11,7 Triliun

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 22 Juli 2021 15:57 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 22 620 2444409 diperpanjang-hingga-desember-anggaran-stimulus-listrik-butuh-rp11-7-triliun-Et68kOzfX5.jpg Angggaran Stimulus Listrik (Foto: Dok PLN)
A A A

Di mana, subsidi listrik diberikan kepada 25 golongan pelanggan dengan besaran selisih antara BPP+Margin 7% dengan tarif tenaga listrik yang berlaku (untuk Tegangan Rendah Rp 1.530/kWh) dan Tegangan Menengah sebesar Rp 1.285/kWh, sesuai APBN 2021.

“Untuk golongan sosial, rumah tangga, bisnis dan industri selain mendapatkan subsidi listrik, juga mendapatkan program stimulus ketenagalistrikan,” beber Ida.

Adapun sebanyak 25 golongan pelanggan yang mendapat stimulus tarif tenaga listrik yakni golongan tarif Sosial terdapat 7 golong yaitu pelanggan S-1/TR 220 VA; S-2/TR (450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.500 VA s/d 200 kVA) dan S-3/TM di atas 200 kVA.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan perpanjangan stimulus ketenagalistrikan yang diberikan pemerintah merupakan langkah tepat membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

"Ini adalah bentuk kehadiran dan perhatian negara terhadap masyarakat yang sedang mengalami kondisi yang kurang baik," kata Mamit Setiawan.

Mamit menyebutkan ada empat keuntungan yang diberikan oleh stimulus listrik tersebut, yakni mengurangi beban masyarakat dan UMKM, menjadi penggerak perekonomian, menjaga daya beli masyarakat, dan keuangan PLN tidak terdampak.

Sedangkan kerugian dari pemberian stimulus listrik itu menambah beban keuangan negara.

Menurutnya, UMKM dan industri kecil saat ini adalah salah satu yang sangat terpukul oleh pandemi karena secara otomatis bisnis dan usaha mereka terganggu.

Perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV 2021.

Pemerintah memberikan diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, serta diskon 25 persen bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.

Bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listrik. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini