Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ganjil Genap di Bogor Berlaku di Hari Kerja Selama Sepekan

Haryudi, Jurnalis · Senin 26 Juli 2021 11:15 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 26 620 2446024 ganjil-genap-di-bogor-berlaku-di-hari-kerja-selama-sepekan-HauHZnGPGZ.jpg (Foto: Ant)
A A A

BOGOR - Kebijakan ganjil genap selama sepekan ke depan, terhitung mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Kebijakan ini diambil menyusul diperpanjangnya PPKM Level 4 untuk tetap menekan mobilitas warga dalam upaya mengendalikan Covid-19.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, kebijakan Ganjil Genap selama 24 jam diperpanjang untuk mengubah dari melarang menjadi mengatur warga agar menahan diri tidak keluar rumah, baik untuk berbelanja kebutuhan dan sebagainya.

"Jadi berlaku di hari kerja, tidak hanya weekend (akhir pekan) saja," katanya dalam keterangan pers yang diterima, Senin (26/7/2021).

Dia berharap peran serta masyarakat bisa menyukseskan kebijakan ini dalam mengurangi mobilitas, sehingga angka Covid-19 bisa dikendalikan.

"(Aturan) masih sama. Kami tetap berlakukan Ganjil Genap 24 jam di 17 titik sekat dengan 4 pola. Nah, ini yang menjadi pertimbangan apakah pada ruas-ruas tertentu, pada pola A, pola B, pola C, pola D yang akan kami laksanakan," tegasnya.


Baca juga:  Perpanjangan PPKM, Penumpang KRL Tak Bawa STRP Tertahan di Luar Stasiun Bekasi


Baca juga: Panglima TNI dan Kabaharkam Polri Tinjau Tempat Isolasi Terpusat di Semarang

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya menyebut, ada tren kasus positif sedikit melandai walaupun belum signifikan.

"Kasus positif turun sedikit grafiknya, walaupun belum signifikan. Jadi, mobilitas warga masih perlu ditekan lagi, karena trennya sudah bagus," ujarnya.

Di sisi lain kata Wali Kota Bogor ini, pihaknya masih khawatir angka kematian masih tinggi. Tercatat, sejak PPKM diberlakukan ada 99 warga yang meninggal saat isoman atau isolasi mandiri.

"Karena itu kami saat ini ekstra kerja keras untuk mengurangi warga yang isoman," tuturnya.

Bima Arya menyebut, ada tiga kriteria warga yang meninggal saat isoman, yakni 85 persen adalah mereka yang belum divaksin, sebagian besar diatas 50 tahun dan terakhir, memiliki komorbid (penyakit penyerta).

Follow Berita Okezone di Google News

"Karena itu apabila warga isoman yang memiliki tiga kriteria tadi itu tidak boleh isoman di rumah. Semaksimal mungkin dibawa ke tempat isolasi atau rumah sakit.

Ini sudah saya perintahkan kepada camat, lurah, puskesmas semuanya memastikan bagi warganya," tegasnya.

Baca juga: Begini Cara Aman Terima Paket Online saat Pandemi Covid-19

Namun kata dia, jika saat di evakuasi ke rumah sakit dalam keadaan penuh, maka akan dibawa ke tempat isolasi.

"Kalau pun di rumah sakit belum bisa masuk di geser ke tempat isolasi, karena di tempat isolasi ini masih banyak cadangan tempat tidurnya. Jadi, kita fokus mengurangi mortality rate dengan fokus kepada perawatan warga isoman," kata Bima.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini