Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Panduan Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19

Helmi Ade Saputra, Jurnalis · Sabtu 31 Juli 2021 11:05 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 31 620 2448839 panduan-protokol-pemulasaraan-dan-pemakaman-jenazah-covid-19-wGiTKcqs1W.jpg Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 (Foto : Okezone)
A A A

TREN kasus kematian Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia membuat proses pemulasaraan jenazah Covid-19 menjadi perhatian. Pemulasaraan jenazah Covid-19 memang tak bisa sembarangan, karena untuk mengurangi risiko penularan virus.

Berikut protokol pemulasaraan dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 sesuai KMK, HK.01.07/MENKES/4834/2021 yang dikutip dari Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (30/7/2021).

A. Kriteria Jenazah Covid-19

Protokol Pemulasaraan Jenazah Covid-19

1. Jenazah suspek dari dalam RS, sebelum keluar hasil swab, termasuk pasien DOA (Death on Arival) rujukan dari RS/faspelkes lainnya.

2. Jenazah pasien dari dalam RS yang ditetapkan sebagai kasus konfirmasi/probable Covid-19.

3. Jenazah dari luar RS yang memenuhi kriteria konfirmasi/suspek Covid-19.

B. Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Protokol Pemulasaraan Jenazah Covid-19

1. Jenazah dari dalam Rumah Sakit :

- Tim pemulasaraan wajib menjelaskan tata laksana ke keluarga

- Tim pemulasaraan melakukan proses pemulasaraan sesuai SOP yang berlaku

- Keluarga dapat melakukan ibadah sesuai agama dan keyakinan yang dianut jenazah/layanan kedukaan

- Jenazah segera dibawa ke tempat pemakaman/dikremasi

2. Jenazah dari luar Rumah Sakit :

- Keluarga/RT/RW/kelurahan/kecamatan melapor ke Puskesmas

- Dilakukan langkah penapisan untuk melihat tubuh jenazah atas kemungkinan adanya tanda-tanda kekerasan/kematian tidak wajar

- Puskesmas membuat surat keterangan kematian akibat Covid-19

- Pemulasaraan jenazah dapat dilakukan di puskesmas atau tempat yang disediakan pemerintah daerah oleh tim pemulasaraan

- Tim pemulasaraan wajib menjelaskan tata laksana ke keluarga

- Tim pemulasaraan melakukan proses pemulasaraan sesuai SOP yang berlaku

3. Proses Pemulasaraan Jenazah Covid-19:

Protokol Pemulasaraan Jenazah Covid-19

- Ditangani tim pemulasaraan dengan APD lengkap

- Tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsem

- Jenazah didisinfeksi

- Setelah dimandikan, jenazah dibungkus erat dengan plastik

- Dimasukkan ke kantong/peti jenazah

- Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah tanpa harus membuka peti, plastik atau kantong jenazah

Lapisan Pembungkus Jenazah Covid-19:

1. Plastik

2. Kain kafan (bagi Muslim)

3. Plastik ke-2

4. Kantong jenazah/peti jenazah

Follow Berita Okezone di Google News

4. Tentang Pemakaman Jenazah Covid-19

Protokol Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Bagaimana prosedurnya?

- Jenazah segera dikubur/dikremasi maksimal 24 jam

- Peti/plastik/kantong jenazah tidak dibuka saat penguburan

- Pemakaman dihadiri keluarga dengan menjalankan prokes

Di Mana Penguburan Jenazah Covid-19?

- Pemakaman umum yang memenuhi syarat

- Jika terjadi lonjakan jenazah Covid-19, sebelum dibawa ke pemakaman, jenazah dapat ditempatkan di tempat transit jenazah (bangunan kosong/tenda darurat di pemakaman)

- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini