TREN kasus kematian Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia membuat proses pemulasaraan jenazah Covid-19 menjadi perhatian. Pemulasaraan jenazah Covid-19 memang tak bisa sembarangan, karena untuk mengurangi risiko penularan virus.
Berikut protokol pemulasaraan dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 sesuai KMK, HK.01.07/MENKES/4834/2021 yang dikutip dari Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (30/7/2021).
A. Kriteria Jenazah Covid-19
1. Jenazah suspek dari dalam RS, sebelum keluar hasil swab, termasuk pasien DOA (Death on Arival) rujukan dari RS/faspelkes lainnya.
2. Jenazah pasien dari dalam RS yang ditetapkan sebagai kasus konfirmasi/probable Covid-19.
3. Jenazah dari luar RS yang memenuhi kriteria konfirmasi/suspek Covid-19.
B. Pemulasaraan Jenazah Covid-19
1. Jenazah dari dalam Rumah Sakit :
- Tim pemulasaraan wajib menjelaskan tata laksana ke keluarga
- Tim pemulasaraan melakukan proses pemulasaraan sesuai SOP yang berlaku
- Keluarga dapat melakukan ibadah sesuai agama dan keyakinan yang dianut jenazah/layanan kedukaan
- Jenazah segera dibawa ke tempat pemakaman/dikremasi
2. Jenazah dari luar Rumah Sakit :
- Keluarga/RT/RW/kelurahan/kecamatan melapor ke Puskesmas
- Dilakukan langkah penapisan untuk melihat tubuh jenazah atas kemungkinan adanya tanda-tanda kekerasan/kematian tidak wajar
- Puskesmas membuat surat keterangan kematian akibat Covid-19
- Pemulasaraan jenazah dapat dilakukan di puskesmas atau tempat yang disediakan pemerintah daerah oleh tim pemulasaraan
- Tim pemulasaraan wajib menjelaskan tata laksana ke keluarga
- Tim pemulasaraan melakukan proses pemulasaraan sesuai SOP yang berlaku
3. Proses Pemulasaraan Jenazah Covid-19:
- Ditangani tim pemulasaraan dengan APD lengkap
- Tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsem
- Jenazah didisinfeksi
- Setelah dimandikan, jenazah dibungkus erat dengan plastik
- Dimasukkan ke kantong/peti jenazah
- Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah tanpa harus membuka peti, plastik atau kantong jenazah
Lapisan Pembungkus Jenazah Covid-19:
1. Plastik
2. Kain kafan (bagi Muslim)
3. Plastik ke-2
4. Kantong jenazah/peti jenazah
Follow Berita Okezone di Google News