Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Menghitung Jumlah Vaksin Covid-19 untuk Booster para Nakes, Cukupkah?

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis · Selasa 03 Agustus 2021 13:37 WIB
https: img.okezone.com content 2021 08 03 620 2450131 menghitung-jumlah-vaksin-covid-19-untuk-booster-para-nakes-cukupkah-abQvCw54LP.jpg Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
A A A

Ia memperkirakan sekira 1,5 juta nakes yang tersebar di seluruh Indonesia bakal mendapatkan vaksin booster ketiga ini. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menegaskan peruntukan booster ini tidak untuk masyarakat umum. Sebab saat ini Indonesia masih menghadapi keterbatasan pasokan vaksin dan masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.

Walaupun begitu, pemberian vaksin booster ini tetap memperhatikan kondisi kesehatan dari sasaram vaksinasi. Jika seseorang memiliki alergi memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua. Ia menjelaskan vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273.

Penyuntikan vaksin ini dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis. Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.

Untuk menghindari kerusakan maupun kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin. Dengan dimulainya vaksinasi booster bagi para nakes sejak 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta, program vaksinasi ini akan terus dilakukan unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan khususnya di rumah sakit vertikal.

Nantinya vaksinasi booster ketiga ini akan diperluas secara bertahap di seluruh fasyankes di Indonesia. Dokter Nadia berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin supaya cepat selesai.

Jika masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, ia mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik atau pimpinan fasyankes segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan.

“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email sdmkesehatan@pedulilindungi.id untuk melakukan perbaikan data,” tuntasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini